Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banggar DPR
KPK Kaji Pemanggilan Anggota Banggar DPR
Thursday 15 Sep 2011 23:37:26
 

Johan Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Mereka dianggap perlu dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi.

"Sampai saat ini belum ada jadwal untuk minta keterangan anggota Banggar. KPK masih mengkaji lebih lanjut hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Tunggu saja hasil dari pengembangan pemeriksaan," kata Karo Humas KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/9 ).

Namun, menurut Johan, tak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil anggota Banggar DPR dan memintai keterangan mereka seputar kasus suap tersebut. "Tidak tertutup kemungkinan bila dari keterangan saksi atau tersangka yang memerlukan keterangan Banggar, akan kami panggil," ujarnya.

Pada bagian lain, Johan mengatakan, KPK tengah memproses permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa nama yang diduga terlibat dan terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Kemennakertrans. "Sudah diproses tadi pagi. Ada beberapa (orang yang akan dicekal). Besok, baru bisa dicek lagi siapa saja yang dicekal," ujarnya.

Diantara beberapa nama yang akan dicegah bepergian ke luar negeri itu, ungkap Johan, masih berstatus saksi. Namun, ia enggan mengungkap nama-nama pihak yang rencananya akan dicegah mereka bepergian ke luar negeri itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dugaan keterlibatan Banggar dalam kasus suap ini dilontarkan kubu tersangka kasus suap tersebut, Dharnawati. Melalui penasihat hukumnya Farhat Abbas, Dharnawati mengungkap adanya penggelontoran fee sebesar 10 persen ke Banggar DPR.

Adapun penyidikan terhadap keterlibatan Banggar sudah dimulai KPK dengan memeriksa Acos. Ia disebut kubu Dharnawati sebagai tangan kanan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PKS Tamsil Linrung. Namun, dugaan keterlibatan anggota Banggar masih harus dikaji lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2