Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus e-KTP
KPK Katakan Penetapan Setnov Tersangka Tidak terkait Pansus
2017-07-17 22:31:26
 

Ilustrasi. Setya Novanto (Setnov).(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan KTP-Elektronik tidak terkait dengan panitia khusus (pansus) hak angket DPR terhadap KPK.

"Mengenai pansus, sebagaimana saya sampaikan beberapa kali, satu-satunya cara adalah KPK adalah mempercepat kerjanya, meningkatkan performance, untuk menunjukkan ke masyarakat kita tidak terpengaruh dengan itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Pada hari ini, KPK mengumumkan Setnov yang saat ini menjadi Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus KTP-E dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Terkait pansus, pasti kami membawa yang bersangkutan ke proses penyidikan ini tidak serampangan, pasti punya dua alat bukti yang kuat, biar proses berikutnya diikuti saja di pengadilan," tambah Agus.

Agus pun mengaku KPK tidak takut terhadap dugaan sejumlah manuver yang mungkin akan dilakukan Setnov di tingkat pengadilan.

"Pertanyaan apakah yang bersangkutan mempengaruhi proses pengadilan, kami tidak akan berkomentar mengenai hal itu, apakah kami punya informasi, biar kami yang mengatur langkah-langkah dan strateginya," ungkap Agus.

Menurut Agus, dalam perkara KTP-E, akibat perbuatan Setnov, terjadi kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP sebesar Rp2,3 triliun karena pembayaran lebih mahal dari harga wajar atau riil dari barang-barang yang diperlukan dalam KTP-E.

"Dengan rincian, total pembayaran ke konsorsium PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) dilakukan Rp4,9 triliun untuk dari periode 21 Oktober 2011 - 30 Desember 2013 sedangkan harga wajar (riil) KTP-E tersebut diperkirakan Rp2,6 triliun," tambah Agus.

Terkait kaus KTP-E, DPR sudah membentuk pansus hak angket DPR terhadap KPK yang terdiri atau 7 fraksi yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, fraksi Gerindra dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.

Ketua pansus hak angket adalan Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi KTP-E. Dalam dakwan Agung Gunandar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah 1 juta dolar AS.

Pansus melakukan sejumlah hal untuk mencari-cari kesalahan KPK misalnya dengan meminta hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK dan menyatakan ada temuan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) atau penyidik, sistem pengelolaan keuangan internal (SPI) serta penyadapan di KPK pada 4 Juli 2017.

Selanjutnya pada 6 Juli 2017, pansus juga menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mencari laporan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK terhadap para narapidana tersebut.

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP Elektronik (KTP-E).

Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.

Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa Novel namanya.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan upaya membongkar korupsi proyek pengadaan e-KTP tak hanya berhenti pada penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Lembaga antirasuah itu membidik pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Kami mulai penyidikan yang baru di sini untuk tersangka SN. Kami juga melakukan analisis secara terus menurus apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Febri menyatakan, secara paralel pihaknya melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap sejumlah bukti yang telah didapat usai menetapkan Setnov sebagai tersangka. Hal tersebut, sama seperti yang dilakukan saat mengusut perkara Irman, Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Ada sejumlah nama yang juga sudah kami sebutkan di dalam dakwaan, di sidang, dan pada penuntutan. Termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana," ujarnya.

Dalam surat dakwaan KPK terhadap Irman dan Sugiharto, terdapat puluhan anggota DPR, sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga pengusaha pemenang proyek e-KTP yang diduga menikmati aliran dana.

Para pejabat yang disebut dalam surat dakwaan itu antara lain mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, Drajat Wisnu dan Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Mereka disebut bersama-sama mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Keterlibatan mereka diperkuat dalam surat tuntutan Irma dan Sugiharto.

Dari kalangan politisi DPR periode 2009-2014, terdapat nama seperti Gamawan Fauzi, Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Miryam S Haryani.

Anggota Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir pun disebut menikmati uang dari proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3. Mereka yakni Olly Dondokambey, Tamsil Linrung hingga Mirwan Amir. Bahkan, Ade Komarudin dan Marzuki Ali juga disebut kecipratan uang proyek tersebut.

"Tentu akan kami proses lebih lanjut, karena kami paham betul bahwa publik sangat menginginkan kasus e-KTP ditangani secara tuntas," tutur Febri.(wis/CNNIndonesia/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2