Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Kemenaketrans
Friday 14 Oct 2011 12:55:32
 

KPK terus kebut penyidikan kasus dugana korupsi yang terjadi di Kemenakertrans (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Hal ini ditandai dengan pemanggilan terhadap Darnawati dan Ali Mudhori.

Tersangka Dharnawati sudah datang ke gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/10) pukul 10.15 WIB. Namun, Ali Mudhori berlum juga terlihat hadir. Dharnawati yang menggunakan pakaian tertutup serba hitam itu, tidak memberikan komentar kepada wartawan. Ia memilih langsung masuk ke dalam gedung.

Seperti diketahui, Darnawati telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga memberi suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada pejabat Kemenakertrans, yyakni Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Tramsmigrasi (P4T) I Nyoman Suisnaya dan Kabag Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P4T Dadong Irbarelawan.

Dharnawati diduga memberikan uang tersebut sebagai imbalan pencairan anggaran dalam APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat. KPK juga telah menetapkan I Nyoman Suisnaya Dadong Irbarelawan sebagai tersangka yang diduga menerima uang suap itu.

Sedangkan Ali Mudhori disebut-sebut sebagai mantan anggota tim asistensi Menakertrans Muhaimin Iskandar. Status Mudhori hingga kini masih sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Kemnakertrans. Namun, ia telah dicekal sebagai upaya untuk memperlancar pemeriksaannya dalam kasus ini.

Terseretnya nama Mudhori dalam kasus di Kemnakertrans terkuak, setelah kuasa hukum tersangka Dharnawati, Rahmat Jaya menyebut Mudhori turut berperan aktif dalam upaya permintaan uang kepada PT Alam Jaya Papua. Ali Mudhori disebut-sebut memiliki peran sebagai makelar proyek yang menghubungkan pihak perusahaan dengan Kemenakertrans dan Banggar DPR.(inc/spr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2