JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Hal ini ditandai dengan pemanggilan terhadap Darnawati dan Ali Mudhori.
Tersangka Dharnawati sudah datang ke gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/10) pukul 10.15 WIB. Namun, Ali Mudhori berlum juga terlihat hadir. Dharnawati yang menggunakan pakaian tertutup serba hitam itu, tidak memberikan komentar kepada wartawan. Ia memilih langsung masuk ke dalam gedung.
Seperti diketahui, Darnawati telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga memberi suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada pejabat Kemenakertrans, yyakni Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Tramsmigrasi (P4T) I Nyoman Suisnaya dan Kabag Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P4T Dadong Irbarelawan.
Dharnawati diduga memberikan uang tersebut sebagai imbalan pencairan anggaran dalam APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat. KPK juga telah menetapkan I Nyoman Suisnaya Dadong Irbarelawan sebagai tersangka yang diduga menerima uang suap itu.
Sedangkan Ali Mudhori disebut-sebut sebagai mantan anggota tim asistensi Menakertrans Muhaimin Iskandar. Status Mudhori hingga kini masih sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Kemnakertrans. Namun, ia telah dicekal sebagai upaya untuk memperlancar pemeriksaannya dalam kasus ini.
Terseretnya nama Mudhori dalam kasus di Kemnakertrans terkuak, setelah kuasa hukum tersangka Dharnawati, Rahmat Jaya menyebut Mudhori turut berperan aktif dalam upaya permintaan uang kepada PT Alam Jaya Papua. Ali Mudhori disebut-sebut memiliki peran sebagai makelar proyek yang menghubungkan pihak perusahaan dengan Kemenakertrans dan Banggar DPR.(inc/spr)
|