Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK Kehilangan 2 Penyidiknya Lagi yang Memilih Mundur
Thursday 13 Dec 2012 17:05:20
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (13/12), perihal pengunduran diri Penyidik Polri di KPK, dikarenakan adanya surat dari Kompol Ghanis anggota Polwan Polri yang ingin kembali ke kesatuan Polri.

"Adapun Kompol Ghanis sebelum habis masa kerjanya di KPK, dan telah mengajukan penguduran diri, ini pilihan Ghanis dan sudah disetujui pimpipnan KPK", ujar Johan.

Sementara hari ini, kembali ada surat pengunduran diri dari AKBP Sundono Subiakto yang masa kerjanya masih 3,8 bulan lagi, belum habis masa tugasnya. Sedangkan alasannya sama, yaitu ingin berkarir di institusi awal yaitu Polri.

Suratnya baru masuk hari ini, total ada dua personil Polri di KPK yang memilih mundur, dan akan kembali ditempat awal institusinya. Serta, kami juga menghormati pilihan mereka, terang Johan.

"Sepertinya Pimpinan merestui dan menyetujui pengunduran diri AKBP Sundono Subiakto," ungkap Johan Budi

Secara khusus, Johan meminta kepada wartawan untuk masalah revisi PP No 103 tahun 2012, "kita ingin menghentikan perdebatan mengenai PP ini," pinta Johan.

Mengenai personil Polri, tidak benar bila tidak diperhatikan karirnya di KPK, "itu bahkan ada yang sekolah S2 di Australia," jelasnya.

Setelah diteken oleh Presiden, PP No 103 tahun 2012 akan dilakukan rapat dan koordinasi. Lebih lanjut KPK, Polri, Kejaksaan, BPKP, dan Kementrian PAN akan membahas tentang manajemen SDM di KPK.

Kedepan yang akan dilakukan, bagaimana pembicaraan dengan instansi yang pegawainya dikerjakan di KPK, bahwa PP 103 revisi PP No 63, untuk semua pegawai di KPK, bukan khusus untuk penyidik Polri semata.

Agar pegawai-pegawai di KPK bisa stabil dan konfem, agar tidak ada ganguan-ganguan di tengah perjalanan proses hukum, sementara saat ini melakukan recruitment untuk penyidik KPK sendiri. Kondisi saat ini kasus cukup banyak, yaitu ada 40 kasus penyidikan.

Terhitung hari ini, sisa penyidik di KPK 52 penyidik di Direktorat Penyidik, dan ini semua dari Polri hanya 26 orang penyidik. Tetapi, belum dimasukkan di penyidikan, karena masih dalam tahapan pelatihan tugas.

Johan Budi menjelaskan juga bahwa, yang diperiksa saksi-saksi terkait Hambalang hari ini hadir semua, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM dan DK. Serta untuk kasus Hambalang ada 2 saksi. Irjen (DS) juga turut hadir.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2