Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus TPPU
KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
Wednesday 19 Jun 2013 19:24:01
 

Terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (Bendum PD) M. Nazaruddin saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM- Gonjang ganjing penelusuran harta milik terpidana 7 tahun kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (Bendum PD) M. Nazaruddin. Saat ini terus di bidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini di ungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers, di ruang kerjanya, Rabu (19/6) di Kuningan Jakarta Pusat.

Kasus yang sedang tengah ditangani penyelidikanya oleh KPK, terkait dengan terdakwa Nazaruddin masih terus berjalan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penyitaan lanjutan, beberapa aset milik terpidana kasus Wisma Atlet.

"Di antaranya, pembekuan saham di Garuda senilai Rp 300 miliar, kemudian juga ada Pabrik Kelapa sawit yang ditaksir seharga Rp 90 miliar, lalu beberapa aset-aset Nazaruddin lainnya," ujar Johan kepada wartawan hari Rabu ini.

Mengenai pemeriksaan saksi-saksi untuk TPPU nya, sambung Johan, KPK juga akan terus melakukan Penyidikan dan pemeriksaan. Bahkan KPK juga akan memeriksa tersangka di Lapas Sukamiskin.

"Penyidikan kasus MN terkait TPPU itu jalan. Beberapa waktu KPK juga melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, yaitu Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," ujar Johan Kembali.

Dijelaskan Johan kembali secara gamblang, bahwa KPK tidak hanya menangani satu kasus yang menyeret Nazaruddin terkait kasus saham Garuda tersebut. Akan tetapi, ada sekitar 31 perkara yang mengarah kepada mantan politisi Partai Demokrat itu.

"Kejaksaan telah melakukan terlebih dahulu dan mereka serahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
Sementara kami masih dalam penyelidikan dan berbarengan, kita terima SPDP dari Kejaksaan. Ketika itu kami terima, maka fungsi lain kita gunakan (yaitu supervisi)," terang Johan.

Johan menambahkan, supervisi yang bangun KPK, dan Kepolisian serta Kejaksaan, dalam penanganan perkara korupsi tidak hanya sebatas berbagi informasi dalam penanganan perkara. Supervisi kata Johan juga meliputi fungsi pengawasan, penanganan dalam suatu perkara.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus TPPU
 
  Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
  PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
  Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
  Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
  KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2