JAKARTA, Berita HUKUM- Gonjang ganjing penelusuran harta milik terpidana 7 tahun kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (Bendum PD) M. Nazaruddin. Saat ini terus di bidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini di ungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers, di ruang kerjanya, Rabu (19/6) di Kuningan Jakarta Pusat.
Kasus yang sedang tengah ditangani penyelidikanya oleh KPK, terkait dengan terdakwa Nazaruddin masih terus berjalan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penyitaan lanjutan, beberapa aset milik terpidana kasus Wisma Atlet.
"Di antaranya, pembekuan saham di Garuda senilai Rp 300 miliar, kemudian juga ada Pabrik Kelapa sawit yang ditaksir seharga Rp 90 miliar, lalu beberapa aset-aset Nazaruddin lainnya," ujar Johan kepada wartawan hari Rabu ini.
Mengenai pemeriksaan saksi-saksi untuk TPPU nya, sambung Johan, KPK juga akan terus melakukan Penyidikan dan pemeriksaan. Bahkan KPK juga akan memeriksa tersangka di Lapas Sukamiskin.
"Penyidikan kasus MN terkait TPPU itu jalan. Beberapa waktu KPK juga melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, yaitu Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," ujar Johan Kembali.
Dijelaskan Johan kembali secara gamblang, bahwa KPK tidak hanya menangani satu kasus yang menyeret Nazaruddin terkait kasus saham Garuda tersebut. Akan tetapi, ada sekitar 31 perkara yang mengarah kepada mantan politisi Partai Demokrat itu.
"Kejaksaan telah melakukan terlebih dahulu dan mereka serahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
Sementara kami masih dalam penyelidikan dan berbarengan, kita terima SPDP dari Kejaksaan. Ketika itu kami terima, maka fungsi lain kita gunakan (yaitu supervisi)," terang Johan.
Johan menambahkan, supervisi yang bangun KPK, dan Kepolisian serta Kejaksaan, dalam penanganan perkara korupsi tidak hanya sebatas berbagi informasi dalam penanganan perkara. Supervisi kata Johan juga meliputi fungsi pengawasan, penanganan dalam suatu perkara.(bhc/put) |