Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Lakukan Pencekalan Terkait TPPU Djoko Susilo
Monday 18 Feb 2013 15:26:10
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat orang dicekal terkait kasus money laundry Simulator SIM untuk tersangka Djoko Susilo (DS). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan berpergian kepada Ditjend Imigrasi terhadap empat orang dari unsur swasta terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Djoko sejak 8 Februari lalu.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK dalam keterangan pers di gedung KPK, Senin (18/2) menyebutkan bahwa keempat orang yang dicekal itu antara lain Anton Ramli Lam, Indra Jaya, Febru Hadi, dan Edi Budi Susanto. "Mereka dicegah sejak 8 Februari 2013," kata Johan Budi.

Johan menambahkan, surat cegah berpergian itu sudah dikirim ke Ditjend Imigrasi Kemenkum HAM pada 8 Februari 2013. Keempatnya dilarang berpergian ke luar negeri sejak waktu ditetapkan sampai 6 bulan ke depan.

Pencegahan ini sebagai upaya tindak lanjut KPK untuk mengusut tindak pidana pencucian uang Djoko. Menuurut Johan pencegahan ini terkait kasus korupsi proyek pengadaan alat-alat simulasi SIM roda dua dan roda empat Korlantas Polri.

Dalam kasus ini yang baru diperkirakan merugikan negara Rp 100 miliar ini, KPK sudah menyerat mantan Gubernur Akpol itu. Djoko disangkakan TPPU, disamping sebagai tersangka korupsi proyek berbiaya Rp 196,7 milyar. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini pun bertindak cepat dengan membekukan rekening dan sejumlah aset yang diduga milik Djoko.

Tak hanya itu, empat orang itu yang dicegah KPK. Menurut kabar, salah satunya ialah yang disebut-sebut sebagai isteri muda Jenderal Bintang dua itu, Dipta Anandita yang juga mantan Puteri Solo 2008 ikut dicekal KPK.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2