JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kedua kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dalam agenda rapat kerja Tim pengawas Century di DPR RI, yang seharusnya berlangsung pagi hari ini, di Senayan Jakarta Rabu (29/5).
Salah satu inisiator hak angket dan Anggota Timwas Century Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani mengungkapkan rasa kekecewaanya.
Yani mengatakan mengapa KPK lagi-lagi tidak menghadiri rapat resmi yang diadakan DPR RI. Sebab, dalam agenda Timwas Century saat ini sangat penting, kehadiran KPK untuk menjelaskan bagaimana kebijkanan FPJP di BI yang saat ini sedang ditangani KPK.
Yani menambahkan sembari mengancam, "jika sampai tiga kali KPK mangkir dari panggilan ini maka mau tidak mau akan dipanggil paksa sesuai dengan UU MD3," ujar Yani.
Kan DPR punya mekanisme yang lain, kan kalau sudah 3 kali panggilan bisa dipanggil seperti ini,(Paksa)" kata Yani di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/05).
Selain ketidak hadiran komisioner KPK, Yani juga agak merasa kesal dengan tulisan sifat rahasia di surat Izin KPK dengan, No surat: 722/20/06/213. Menurut, Politisi PPP asal Sumatera Selatan, Isi dari surat Izin KPK ini tidak ada yang bersifat rahasia.
Jika Ini pun dianggap rahasia, bagaimana tidak kehadiran pun dianggap rahasia, apa yang rahasia, isinya umum.
"Jika sprindik yang asli mereka anggap rahasia, tanpa harus memeriksa Srimulyani, kalau saya pimpinan KPK sudah terbukti semuanya kok, sudah mereka saja sudah menetapkan," pungkasnya.
Sebelumnya malam tadi, Selasa (28/5) Ketua KPK Abraham Samad, seperti yang telah di beritakan mengatakan.
Bahwa ketika kasus Bank Century bergulir hingga kepersidangan, saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan bila ada informasi yang keluar ke publik, maka penyidikan ini akan kabur dan mentah kembali, ada beberapa informasi yang harus tetap benar kita jaga agar informasi tidak keluar ke publik.
"Di jelaskan Samad, oleh karena itu biarkanlah jawaban pertanyaan masyarakat luas, tidak usah khawatir kasus ini akan bergulir di persidangan dan masyarakat," ujar Abraham.(bhc/put)
|