JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Simulator SIM. Nazar--sapaan akrab M. Nazaruddin hari ini, Kamis (14/2) kembali dipanggil KPK terkait kasus money laundry Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai saksi tersangka Irjen Djoko Susilo dalam proyek pengadaan alat simulasi SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri.
Keterkaitan Bos PT Grup Permai itu dipanggil dalam kasus senilai Rp 196,7 miliar ini diduga lantaran salah satu perusahaannya pernah ikut tender dalam proyek ini. KPK sendiri telah menetapkan mantan Gubernur Akpol Djoko Susilo sebagai tersangka TPPU terkait proyek Simulator SIM yang juga dijeratkan KPK ke Djoko.
Jenderal Bintang II itu dinilai telah mencuci uang korupsi proyek senilai Rp 196,8 miliar. Lembaga anti korupsi itu telah menyita rumah milik Djoko Susilo di 3 daerah yang berbeda, Solo, Yogyakarta, dan Semarang. Upaya penyitaan ini merupakan upaya penyidikan lantaran Djoko sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Nazar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo. "Diperiksa sebagai saksi TPPU untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Priharsa, Kamis (14/2).
Priharsa menambahkan, pemanggilan terhadap mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini merupakan lanjutan pemeriksaan pada Senin 11 Februari 2013 kemarin. Namun saat itu Nazar tidak memenuhi panggilan KPK karena belum mendapat izin dari Kepala rutan Cipinang. "Karena kemarin belum dapat izin," tambahnya.(bhc/din) |