Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Panggil Nazaruddin Terkait Kasus Simulator SIM
Thursday 14 Feb 2013 12:49:02
 

Ilustrasi, Muhammad Nazaruddin, saat diperiksa KPK terkait kasus Hambalang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Simulator SIM. Nazar--sapaan akrab M. Nazaruddin hari ini, Kamis (14/2) kembali dipanggil KPK terkait kasus money laundry Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai saksi tersangka Irjen Djoko Susilo dalam proyek pengadaan alat simulasi SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri.

Keterkaitan Bos PT Grup Permai itu dipanggil dalam kasus senilai Rp 196,7 miliar ini diduga lantaran salah satu perusahaannya pernah ikut tender dalam proyek ini. KPK sendiri telah menetapkan mantan Gubernur Akpol Djoko Susilo sebagai tersangka TPPU terkait proyek Simulator SIM yang juga dijeratkan KPK ke Djoko.

Jenderal Bintang II itu dinilai telah mencuci uang korupsi proyek senilai Rp 196,8 miliar. Lembaga anti korupsi itu telah menyita rumah milik Djoko Susilo di 3 daerah yang berbeda, Solo, Yogyakarta, dan Semarang. Upaya penyitaan ini merupakan upaya penyidikan lantaran Djoko sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Nazar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo. "Diperiksa sebagai saksi TPPU untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Priharsa, Kamis (14/2).

Priharsa menambahkan, pemanggilan terhadap mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini merupakan lanjutan pemeriksaan pada Senin 11 Februari 2013 kemarin. Namun saat itu Nazar tidak memenuhi panggilan KPK karena belum mendapat izin dari Kepala rutan Cipinang. "Karena kemarin belum dapat izin," tambahnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2