JAKARTA, Berita HUKUM - KPK kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012.
"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/1).
Setya Novanto yang biasa dipanggil Setnov itu belum terlihat.
Pemanggilan tersebut adalah yang kedua kalinya setelah pemanggilan pada 13 Desember 2016.
Saat pemanggilan pertama Setnov mengaku memberikan klarifikasi terkait sejumlah hal mengenai proyek e-KTP.
"Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan berklarifikasi secara keseluruhan," kata Setnov pada 13 Desember 2016.
Pada 2011-2012 saat proyek e-KTP berlangsung, Setya Novanto menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Saat ini Setnov adalah Ketua Umum Partai Golkar.
Ia pun membantah adanya uang yang diberikan kepada anggota Komisi II DPR selaku mitra Kemendagri dalam proyek e-KTP tersebut.
"Tidak benar itu, tidak benar (uang ke Komisi II)," jawab Setnov singkat.
Selain Setnov, KPK pada hari ini juga memanggil Direktur PT. Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia, wiraswasta Afdal Noverman, auditor Madya Badang Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mahmud Toha Siregar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi penting soal anggaran pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Saat ini, lembaga antirasuah tengah mengincar saksi penting yang di antaranya anggota DPR.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tengah intensif memeriksa saksi yang berkaitan dengan anggaran pengadaan tersebut. "Dalam waktu dekat, kita agendakan pemeriksaan saksi termasuk pembahasan angaran," ujar Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Salah satu saksi yang kerap diperiksa dalam kasus ini adalah mantan pegawai Dukcapil Kemendagri, Yosef Sumartono. Yosef diduga punya info penting soal kasus yang terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Febri menyebut, pemeriksaan terhadap Yosef dilakukan lantaran punya informasi penting. Ini yang membuat KPK tak mau membiarkan informasi itu menguap begitu saja.
"Tentu beberapa saksi kita periksa berulang kali. informasi yang dimiliki itu sangat penting dan berkontribusi terhadap konstruksi perkara ini," tutup Febri.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sudah menjerat dua orang tersangka. Mereka adalah Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.(dln/Antara/Sindonews/bh/sya) |