Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Periksa AKBP Teddy Rusmawan
Wednesday 12 Dec 2012 14:02:22
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (12/12) kembali memeriksa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan untuk diambil keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Teddy hadir di gedung KPK dengan mengenakan batik putih motif coklat, serta didampingi oleh pengacara hukumnya, Dwi Ria Latifah. Namun Teddy menolak memberi keterangan, dan segera masuk menuju gedung KPK.

Sedangkan Tim kuasa hukumnya, Dwi Ria Latifah dengan menenteng tas plastik warna putih dan tas jinjing warna orange-nya mengungkapkan bahwa, pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan kemarin.

"Ini (pemeriksaan) lanjutan, itu berkas berkaitan penunjang untuk BAP," ujar Dewi.

"Apa saja yang dibawa hari ini spesifikasinya?, kwitansi kah atau apa?," tanya pewarta BeritaHUKUm.com. "Ada kwitansi, ada berkas laporan, pokoknya lengkap semua di tas ini," jawabnya Dwi.

Pada pemeriksaan Jumat (7/12) lalu, Teddy mengatakan, dia diperiksa sebagai Ketua Panitia Pengadaan proyek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Seperti diketahui bahwa KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kakorlantas sebagai pengguna anggaran Djoko Susilo yang pada akhirnya sudah ditahan, Wakil Kepala Polri Non Aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo (CTM).

Penyidik KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan alat Simulator yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 100 miliar dan kasus ini masih terus dikembangkan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2