JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (12/12) kembali memeriksa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan untuk diambil keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Teddy hadir di gedung KPK dengan mengenakan batik putih motif coklat, serta didampingi oleh pengacara hukumnya, Dwi Ria Latifah. Namun Teddy menolak memberi keterangan, dan segera masuk menuju gedung KPK.
Sedangkan Tim kuasa hukumnya, Dwi Ria Latifah dengan menenteng tas plastik warna putih dan tas jinjing warna orange-nya mengungkapkan bahwa, pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan kemarin.
"Ini (pemeriksaan) lanjutan, itu berkas berkaitan penunjang untuk BAP," ujar Dewi.
"Apa saja yang dibawa hari ini spesifikasinya?, kwitansi kah atau apa?," tanya pewarta BeritaHUKUm.com. "Ada kwitansi, ada berkas laporan, pokoknya lengkap semua di tas ini," jawabnya Dwi.
Pada pemeriksaan Jumat (7/12) lalu, Teddy mengatakan, dia diperiksa sebagai Ketua Panitia Pengadaan proyek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Seperti diketahui bahwa KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kakorlantas sebagai pengguna anggaran Djoko Susilo yang pada akhirnya sudah ditahan, Wakil Kepala Polri Non Aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo (CTM).
Penyidik KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan alat Simulator yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 100 miliar dan kasus ini masih terus dikembangkan.(bhc/put) |