BALI, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita harta Irjen Polisi Djoko Susilo tersangka kasus pencucian uang dalam pengadaan simulator kemudi roda dua (R2) dan roda emapt (R4) di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Kali ini KPK menyita tanah milik Djoko Susilo seluas 85 are yang berada di tepi Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Seperti yang dikutip dari beritabali.com, tanah sawah yang sedang berisi padi siap dipanen tersebut, sejak Jumat (15/3) lalu telah dipasangi papan plang disita oleh KPK. Menurut pantauan pewarta Minggu (17/3), papan aluminium dengan dasar putih itu berisi tulisan, “Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo”. Penyitaan tanah milik oknum polisi yang terlibat kasus dugaan korupsi Simulator SIM tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-01/01/01/2013, tanggal 9 Januari 2013.
Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-13/01/01/2013, tanggal 31 Januari 2013. Meski pada plang KPK tersebut bertuliskan tanah dan bangunan, namun di atas tanah sawah seluas 85 are itu belum ada bangunan apa pun.
Ada sebuah bangunan villa mewah yang berada di sebelah barat tanah sawah yang kini digarap oleh I Nengah Luya petani setempat. Menurut warga villa tersebut milik orang dari luar Tabanan.
Ketut Leget (52) Bendesa Adat Yeh Gangga, mengaku tidak tahu kapan KPK memasang papan penyitaan tersebut. Ia baru mengetahui hari ini, Minggu (17/3). “Saya baru tahu hari ini,” jelasnya. Ia pun tahu dari masyarakat yang tengah mengadakan lomba mancing. “Terus terang saya tidak tahu kapan plang KPK itu dipasang,” tandasnya. Leget mengatakan, sepengetahuanya tanah tersebut milik (alm) Ketut Merta kemudian dibeli oleh orang dari Jakarta 4 tahun lalu. Namun ia tidak tahu persis siapa pemilik tanah tersebut karena dalam transaski jual beli pihak adat tidak ikut terlibat di dalamnya.
“Kalau jual beli tanah disini (Desa Pakraman Yeh Gangga, red) biasanya permainan calo dengan pemilik. Tetapi kalau sudah membangun di sini, baru kena perarem atau aturan adat. Kalau tak salah, tanah ini dibeli oleh orang Jakarta, antara tiga atau empat tahun lalu,” duganya.
Sumber lain menyebutkan, papan plang KPK itu dipasang hari Jumat (15/3). Namun ia tidak tahu persis jam berapa plang KPK itu dipasang. “Hari Jumat pagi hingga siang papan plang itu belum ada, Papan Plang itu sudah ada Jumat sore,” jelas sumber lain di lokasi. Sementara itu Kapolsek Tabanan Kompol I Wayan Surata mengaku tidak tahu mengenai pemasangan plang papan KPK di tanah milik Djoko Susilo di Yeh Gangga. “Sekarang saya cek bersama anggota ke lokasi,” katanya dari balik telepon.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita enam bus pariwisata milik Djoko Susilo. Dan 4 empat bus sudah terparkir di KPK.
Keempat bus itu berasal dari Magelang dan Yogyakarta. Hingga pukul 12:00 WIB, Minggu (17/3), bus masih terparkir di samping gedung KPK.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, enam bus (besar) yang diduga milik jenderal bintang dua juga disita oleh penyidik KPK.
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Sabtu (16/3) menjelaskan, bus-bus itu diamankan di beberapa tempat. Salah satu bus disita saat berada di Yogyakarta. "Beberapa bus diantaranya diambil dari Yogyakarta," kata Johan Budi.
Johan menegaskan, aset terbaru yang diduga milik Djoko ada enam bus. Meski begitu, pihaknya masih terus memburu harta-harta Djoko. "Penyidik KPK kembali menyita aset 6 buah bus yang diduga terkait dengan DS (Djoko Susilo)," ujarnya.
Johan melanjutkan, enam bus yang disita oleh lembaga pimpinan Abraham Samad ini diambil dari beberapa daerah. Mengenai keberadaan bus tersebut, Johan tidak menjelaskan secara detail. "Saat ini bus diamankan di beberapa tempat," terangnya.
Diketahui, total hingga saat ini, ada 39 aset Djoko yang sudah disita KPK. Selain enam bus itu, aset-aset yang disita terlebih dulu adalah 12 rumah, 3 SPBU, 4 mobil, dan masih ada harta-harta yang lainnya.
Sementara ini, KPK memperkirakan aset yang dimiliki mantan Kepala Korlantas Polri itu lebih dari Rp 100 miliar. KPK hingga kini belum menemukan indikasi adanya penyimpanan aset milik DS yang disimpan di luar negeri.(dbs/bhc/rby) |