Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Depsos
KPK Kembali Tahan Mantan Pejabat Depsos
Monday 08 Aug 2011 21:11:04
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kasubdit Kemitraan Usaha Departemen Sosial (Depsos) Yusrizal. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi yanag dilaksanakan Depsos 2004-2006. Kasus ini terjadi era Mensos Bachtiar Chamsyah.

Penahanan ini dibenarkan Karo Humas KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/8). Menurutnya, yang bersangkutan sebelumnya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka. “Benar, Y diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit di Depsos. Untuk kelancaran pemeriksaan, ida kami tahan,” jelasnya.

Sejak pukul 09.30 WIB, Yusrizal sudah hadir di KPK. Yusrizal sendiri digelandang ke Rutan Cipinang sekitar pukul 16.45 WIB dan dengan menggunakan mobil tahanan KPK. Sebelumnya Yusrizal telah lebih dulu diperiksa oleh dokter di KPK, untuk memastikan kondisi fisiknya guna menjalani masa penahanan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus di Depsos, yakni pengadaan mesin jahit dan sapi impor. Dia dijerat UU Antikorupsi jo KUHP.

Dalam kasus ini, selain dia, KPK juga telah menetapkan Politisi Demokrat Amrun Daulay sebagai tersangka. Amrun merupakan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial, pada saat pengadaan mesin jahit ini terjadi di tahun 2004-2006. Amrun telah ditahan KPK dan kasusnya dalam waktu dekat segera naik ke tahap penuntutan.

Amrun diduga secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Bachtiar melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit tahun 2004 di Depsos. Sementara Yusrizal diduga secara bersama-sama dengan Bachtiar melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor 2004, serta pengadaan mesin jahit 2004 dan 2006.

KPK menduga Amrun dan Yusrizal diduga bersama-sama Bachtiar menyalahgunakan wewenangnya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Total kerugian negara dari pengadaan sapi impor pada 2004 adalah Rp 1,9 miliar. Sementara itu, total kerugian negara pada pengadaan mesin jahit 2004 dan 2006 sekitar Rp 20 miliar. Dalam kasus ini, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah telah divonis satu tahun delapan bulan penjara.(phc/spr)



 
   Berita Terkait > Depsos
 
  Mantan Pejabat Depsos Divonis 22 Bulan Penjara
  KPK Kembali Tahan Mantan Pejabat Depsos
  Rekanan Depsos Divonis Empat Tahun
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2