Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK Kembangkan Kasus Tanda Nomor Kendaraan
Monday 26 Nov 2012 12:44:07
 

Spanduk 'Berani, Jujur, Hebat' yang dibentangkan CICAK di gedung KPK, Minggu (25/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan penggelembungan anggaran proyek penyediaan bahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan tanda coba kendaraan bermotor (TCKB). Berdasarkan dokumen yang diperoleh, proyek tersebut dilaksanakan perusahaan yang sama dalam kasus Simulator SIM, yakni PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA).

Dalam dokumen tersebut, proyek itu diduga merugikan negara pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp 92 miliar, 2010 senilai Rp 101 miliar, serta Rp 181 miliar pada 2011. Dalam melaksanakan proyek tersebut, Direktur PT CMMA Budi Susanto mendirikan anak perusahaan PT Mitra Alumindo Adiguna Selaras (PT MAS) pada 2007. Selain Budi, tercatat juga pemilik saham lainnya, yakni Aji Cahya Soedarsono dan Atiet Krisdina. Atiet ialah besan Djoko Susilo.

Selain itu, Budi Susanto diduga bekerja sama dengan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku ketua Primkoppol Ditlantas Polri untuk memenangi tender perusahaan tersebut.

Penyidik KPK menduga kasus itu juga melibatkan Djoko Susilo. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui KPK sedang memeriksa kasus tersebut. "Kami memang sedang memeriksa kasus ini. Nanti dicek lagi prosesnya," tegas Bambang di sela-sela gerakan bertajuk Berani Jujur Hebat! KPK di Gedung KPK, kemarin, Minggu (25/11).

Menurut sumber di internal KPK, komisi antikorupsi enggan terburu-buru menaikkan kasus tersebut ke penyelidikan. Pasalnya, selain rawan resistensi dengan kepolisian karena diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri, minimnya jumlah penyidik juga membuat KPK menunda penyelidikan kasus tersebut.

"Pasti naik ke penyelidikan, menunggu momentum yang tepat," ujar sumber yang enggan disebut namanya itu. Sementara itu, terkait dengan kasus simulator SIM, Bambang mengaku KPK akan memeriksa lagi tersangka kasus itu, Djoko Susilo, pekan ini.(mi/kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2