Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPID
KPK Lakukan Penahanan Terhadap Wa Ode Nurhayati
Thursday 26 Jan 2012 22:52:48
 

Wa Ode Nurhayati di Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati. Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka WON (Wa Ode Nurhayati) untuk 20 hari ke depan," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada watawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1) malam.

Wa Ode Nurhayati ditahan tim penyidik, setelah dilakukan pemeriksaan selama hampir Sembilan jam terhadap dirinya sebagai tersangka kasus tersebut. Ia terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.55 WIB bersama kuasa hukumnya sekaligus kakak kandungnya, Wa Ode Nur Zaenab dan rekannya.

Saat akan memasuki mobil tahanan, Wa Ode sempat berpelukan dengan Wa Ode Nur Zainab. Mata kedua kakak-beradik itu terlihat berkaca-kaca. Meski merasa keberatan ditahan, Wa Ode Nurhayati mengaku ikhlas atas tindakan KPK itu. "Saya ikhlas menerima risiko ini. Saya ditahan, tapi saya menolak," ucapnya dengan nada lirih.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran PPID 2011. Dia diduga telah menerima imbalan berupa uang sebesar Rp 6 miliar terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Provinsi Aceh, yakni kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.

Uang itu diduga diberikan Haris Suharman melalui transfer ke rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. Atas perbuatannya itu, Wa Ode dijerat melanggar pasal 12 huruf a dan b jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 UU Nomo 31/1999 jo UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Fahd A Rafiq sebagai tersangka.(dbs/spr)




 
   Berita Terkait > Kasus PPID
 
  KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
  Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
  Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Politisi Golkar Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
  Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2