JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati. Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka WON (Wa Ode Nurhayati) untuk 20 hari ke depan," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada watawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1) malam.
Wa Ode Nurhayati ditahan tim penyidik, setelah dilakukan pemeriksaan selama hampir Sembilan jam terhadap dirinya sebagai tersangka kasus tersebut. Ia terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.55 WIB bersama kuasa hukumnya sekaligus kakak kandungnya, Wa Ode Nur Zaenab dan rekannya.
Saat akan memasuki mobil tahanan, Wa Ode sempat berpelukan dengan Wa Ode Nur Zainab. Mata kedua kakak-beradik itu terlihat berkaca-kaca. Meski merasa keberatan ditahan, Wa Ode Nurhayati mengaku ikhlas atas tindakan KPK itu. "Saya ikhlas menerima risiko ini. Saya ditahan, tapi saya menolak," ucapnya dengan nada lirih.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran PPID 2011. Dia diduga telah menerima imbalan berupa uang sebesar Rp 6 miliar terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Provinsi Aceh, yakni kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.
Uang itu diduga diberikan Haris Suharman melalui transfer ke rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. Atas perbuatannya itu, Wa Ode dijerat melanggar pasal 12 huruf a dan b jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 UU Nomo 31/1999 jo UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Fahd A Rafiq sebagai tersangka.(dbs/spr)
|