JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggak menjelaskan, modus kedua tersangka kasus suap yang tertangkap tangan kemarin. "Tolong pertanyaannya jangan terlalu detail dulu karena saat ini kan masih pengembangan penyidikan jadi belum waktunya kami jelaskan soal itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/6).
Selain modus penyuapan, Bambang pun enggan menjelaskan soal alasan pemilihan lokasi transaksi di Jakarta, padahal TH berasal dari Sidoarjo Selatan.
Bahkan saat ditanyakan apakah JG berasal dari PT BI dalam kasus ini. Dimana dirinya disangka sebagai pemberi suap. Bambang hanya menyatakan, saat ini, pihaknya belum bisa mengatakan apapun karena masih pengembangan.” Dan Jika ada perkembangan, akan kami informasikan," kata mantan Ketua YLBHI itu.
Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany. Menurutnya pihak media harus bersabar, karena perkara ini masih dalam proses pengembangan penyidikan KPK.
Hasil Kerja Sama Dirjen Pajak
Penangkapan oknum pegawai pajak oleh KPK, ternyata merupakan informasi Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak (Kitsda). "Bukan kali ini saja, yang lalu juga sudah pernah," ujar Fuad Rahmany.
Fuad menambahkan, Ditjen Pajak telah menjalin kerja sama dengan KPK beberapa waktu lalu, sehingga setiap perkembangan adanya penyelewengan dari wajib pajak maupun pegawai pajak, akan langsung diinformasikan ke KPK. “Bisa dari kami maupun KPK. Kalau ada kami olah, karena data WP (Wajib Pajak) ada di kami. Kami berikan semua kepada KPK informasi itu," ujarnya. (inc/biz)
|