Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
KPK Minta KAHMI Perkuat Penegakkan Hukum Pemberantasan Korupsi
Sunday 14 Jul 2013 00:27:36
 

Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) memperkuat penegakkan hukum pemberantasan korupsi. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Busyro Muqoddas mengatakan, ilmu merupakan dasar dari komunitas kampus yang berada di dalamnya, termasuk HMI. Selama ini korupsi dilakukan orang-orang berilmu dan menganut agama, tetapi tidak melakukan sinergi dengan moralitas pemberantasan korupsi.

“Kahmi itu elemen unsur masyarakat sipil. Kalau dikembangkan, bisa menjadi kekuatan-kekuatan integratif, kekuatan-kekuatan pencegahan korupsi yang sebenarnya,” kata Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas saat orasi tentang “Kahmi dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia” di acara silaturahmi dan buka bersama Kahmi Rayon UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kemarin Sabtu (13/7).

Selama ini, lanjut dia, sinergi Kahmi dan KPK masih bersifat nonformal individu, bukan kelembagaan. Karena itu, dia berharap KPK dan Kahmi dapat melakukan sinergi formal termasuk menandatangani memorandum of understanding (MoU) pemberantasan korupsi. “MoU bisa saja dilakukan. Baiknya dari Kahmi, Kahmi yang mengajukan ke KPK,” ucapnya.

Dia menguraikan, tradisi keilmuan di Kahmi dan HMI termasuk organisasi kemahasiswaan lainnya perlu dikreasikan lagi untuk melihat persoalan bangsa dan pemecahannya.

Kahmi perlu meletakkan keilmuannya dalam pengembangan dan pemikiran yang lebih kreatif yaitu berupa riset untuk penegakan pemberantasan korupsi. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini melanjutkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) merupakan sasaran empuk bagi para koruptor. Pelakunya birokrat pusat dan daerah seperti kementerian, anggota DPR , DPRD, dan gubernur.

Penyakit akut ini sebenarnya bisa dicegah bila penyusunan APBN/D disusun sebelum digelontorkan dan dilakukan secara akademis metodologis. “Kita harus mencari crowded reason (masalah bersama), lalu libatkan kampus di daerah masing-masing untuk mencari solusinya,” imbuhnya.

Ketua Presidium Kahmi Rayon UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dede Rosyada menyatakan, manajemen Kahmi di UIN Jakarta harus diperbaiki seperti di kampus atau cabang-cabang lainnya. Kasus korupsi selama ini bukan hanya harus menjadi bahan tontonan atau bacaan semata.

Kahmi di mana pun berada harus mendukung penegakan hukum seperti yang dilakukan KPK. Dia menuturkan, apa yang disampaikan Busyro mudah-mudahan bisa membuat kita khususnya Kahmi dan HMI lebih hati-hati.(sic/kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2