JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) memperkuat penegakkan hukum pemberantasan korupsi. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Busyro Muqoddas mengatakan, ilmu merupakan dasar dari komunitas kampus yang berada di dalamnya, termasuk HMI. Selama ini korupsi dilakukan orang-orang berilmu dan menganut agama, tetapi tidak melakukan sinergi dengan moralitas pemberantasan korupsi.
“Kahmi itu elemen unsur masyarakat sipil. Kalau dikembangkan, bisa menjadi kekuatan-kekuatan integratif, kekuatan-kekuatan pencegahan korupsi yang sebenarnya,” kata Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas saat orasi tentang “Kahmi dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia” di acara silaturahmi dan buka bersama Kahmi Rayon UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kemarin Sabtu (13/7).
Selama ini, lanjut dia, sinergi Kahmi dan KPK masih bersifat nonformal individu, bukan kelembagaan. Karena itu, dia berharap KPK dan Kahmi dapat melakukan sinergi formal termasuk menandatangani memorandum of understanding (MoU) pemberantasan korupsi. “MoU bisa saja dilakukan. Baiknya dari Kahmi, Kahmi yang mengajukan ke KPK,” ucapnya.
Dia menguraikan, tradisi keilmuan di Kahmi dan HMI termasuk organisasi kemahasiswaan lainnya perlu dikreasikan lagi untuk melihat persoalan bangsa dan pemecahannya.
Kahmi perlu meletakkan keilmuannya dalam pengembangan dan pemikiran yang lebih kreatif yaitu berupa riset untuk penegakan pemberantasan korupsi. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini melanjutkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) merupakan sasaran empuk bagi para koruptor. Pelakunya birokrat pusat dan daerah seperti kementerian, anggota DPR , DPRD, dan gubernur.
Penyakit akut ini sebenarnya bisa dicegah bila penyusunan APBN/D disusun sebelum digelontorkan dan dilakukan secara akademis metodologis. “Kita harus mencari crowded reason (masalah bersama), lalu libatkan kampus di daerah masing-masing untuk mencari solusinya,” imbuhnya.
Ketua Presidium Kahmi Rayon UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dede Rosyada menyatakan, manajemen Kahmi di UIN Jakarta harus diperbaiki seperti di kampus atau cabang-cabang lainnya. Kasus korupsi selama ini bukan hanya harus menjadi bahan tontonan atau bacaan semata.
Kahmi di mana pun berada harus mendukung penegakan hukum seperti yang dilakukan KPK. Dia menuturkan, apa yang disampaikan Busyro mudah-mudahan bisa membuat kita khususnya Kahmi dan HMI lebih hati-hati.(sic/kpk/bhc/opn) |