Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KPK
KPK Minta Rekrut Penyidik Lebih Banyak
Tuesday 03 Dec 2013 13:39:04
 

Ketua KPK, Abraham Samad saat menjawab pertanyaan para Anggota Dewan komisi III.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta persetujuan Komisi III DPR untuk merekrut lebih banyak penyidik agar korupsi di daerah juga bisa terpantau KPK. Selama ini kasus korupsi yang disidik KPK lebih banyak di pulau Jawa.

Hal tersebut menjadi pembahasan menarik dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Senin (2/12). Komisi III sempat mempertanyakan KPK yang belum bisa menjangkau pencegahan korupsi hingga ke Papua. Padahal, korupsi di daerah juga sangat masif terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Abraham Samad justru meminta dukungan Komisi III untuk bisa merekrut penyidik lebih banyak lagi agar mampu menjangkau korupsi hingga ke Papua. Idealnya, kata Abraham, penyidik KPK berjumlah 1000 orang, agar bisa ditempatkan di setiap daerah dari Sabang sampai Merauke.

Selain itu, KPK juga minta kelonggaran Komisi III untuk menambah anggaran khusus untuk penyidik. Dibutuhkan SDM yang kuat untuk memberantas korupsi yang sangat masif terjadi di Indonesia, kata Abraham. Sinergi antarpenegak hukum, baik KPK dengan kejaksaan dan kepolisian daerah perlu dibangun untuk pantau lebih ketat korupsi di daerah.

Banyak pertanyaan dari para anggota Komisi III menyangkut kasus-kasus aktual yang sedang disidik KPK. Dari pemanggilan Wapres Boediono dalam kasus Century, kasus pajak, hingga kasus SKK Migas. Dalam kasus pajak, misalnya, Anggota Komisi III Ahmad Yani mempertanyakan, mengapa kasusnya berhenti sampai di sosok Gayus. Progres KPK soal kasus pajak belum banyak terdengar.

Anggota Komisi III lainnya Bambang Soesatyo juga sempat mempertanyakan, mengapa KPK tidak bisa menyidik tindak pidana korupsi yang dilakukan TNI. Ketua KPK hanya menjelaskan, belum ada aturan UU-nya yang memberi kewenangan KPK untuk menyidik korupsi di tubuh TNI. Selama ini, yang ada hanya kerja sama rumah tahanan. KPK diberi kewenangan mengelola rumah tahanan di Guntur. Kerja sama penyidikan dengan TNI juga tidak ada.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Tjatur Edi Sapto (F-PAN), didampingi Ketua Komisi III Pieter Zulkifli Simaboea dan dua wakilnya masing-masing Al Muzzammil Yusuf dan Aziz Syamsuddin.(mh/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2