Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KPK
KPK Minta Rekrut Penyidik Lebih Banyak
Tuesday 03 Dec 2013 13:39:04
 

Ketua KPK, Abraham Samad saat menjawab pertanyaan para Anggota Dewan komisi III.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta persetujuan Komisi III DPR untuk merekrut lebih banyak penyidik agar korupsi di daerah juga bisa terpantau KPK. Selama ini kasus korupsi yang disidik KPK lebih banyak di pulau Jawa.

Hal tersebut menjadi pembahasan menarik dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Senin (2/12). Komisi III sempat mempertanyakan KPK yang belum bisa menjangkau pencegahan korupsi hingga ke Papua. Padahal, korupsi di daerah juga sangat masif terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Abraham Samad justru meminta dukungan Komisi III untuk bisa merekrut penyidik lebih banyak lagi agar mampu menjangkau korupsi hingga ke Papua. Idealnya, kata Abraham, penyidik KPK berjumlah 1000 orang, agar bisa ditempatkan di setiap daerah dari Sabang sampai Merauke.

Selain itu, KPK juga minta kelonggaran Komisi III untuk menambah anggaran khusus untuk penyidik. Dibutuhkan SDM yang kuat untuk memberantas korupsi yang sangat masif terjadi di Indonesia, kata Abraham. Sinergi antarpenegak hukum, baik KPK dengan kejaksaan dan kepolisian daerah perlu dibangun untuk pantau lebih ketat korupsi di daerah.

Banyak pertanyaan dari para anggota Komisi III menyangkut kasus-kasus aktual yang sedang disidik KPK. Dari pemanggilan Wapres Boediono dalam kasus Century, kasus pajak, hingga kasus SKK Migas. Dalam kasus pajak, misalnya, Anggota Komisi III Ahmad Yani mempertanyakan, mengapa kasusnya berhenti sampai di sosok Gayus. Progres KPK soal kasus pajak belum banyak terdengar.

Anggota Komisi III lainnya Bambang Soesatyo juga sempat mempertanyakan, mengapa KPK tidak bisa menyidik tindak pidana korupsi yang dilakukan TNI. Ketua KPK hanya menjelaskan, belum ada aturan UU-nya yang memberi kewenangan KPK untuk menyidik korupsi di tubuh TNI. Selama ini, yang ada hanya kerja sama rumah tahanan. KPK diberi kewenangan mengelola rumah tahanan di Guntur. Kerja sama penyidikan dengan TNI juga tidak ada.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Tjatur Edi Sapto (F-PAN), didampingi Ketua Komisi III Pieter Zulkifli Simaboea dan dua wakilnya masing-masing Al Muzzammil Yusuf dan Aziz Syamsuddin.(mh/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2