Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Anas Urbaningrum
KPK Pastikan Anas Urbaningrum Segera Dipanggil
Friday 16 Mar 2012 19:34:21
 

Anas Urbaningrum (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski belum jelas, pemanggilan terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan stadion terpadu Hambalang dipastikan tidak sampai dua bulan lagi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (16/3).

Menurut dia, KPK ingin kasus tersebut cepat tuntas. Apalagi penuntasan kasus hukum yang merupakan bagian dari pelayanan publik. "Makin cepat selesai, makin cepat pula diminimalisir potensi korupsi itu. Publik atau rakyat diuntungkan. Jadi tidak ada manfaatnya bagi kami untuk memperlambatnya," jelas dia.

Busyro mengakui bahwa tim penyidik juga belum dapat menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Anas. Namun, dengan adanya pekembangan penyidikan, diharapkan bias lebih cepat dari yang diperkirakan. "Saya memang belum menanyakan jadwal kepada penyidik, tetapi KPK jelas akan panggil (Anas). Mungkin tidak sampai dua bulan," ujar mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu.

Dalam kesempatan terpisah, Anas Urbaningrum menyatakan bahwa dirinya tengah menunggu pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadapnya sebagai saksi terkait proyek Hambalang. Diirnya pun siap untuk memberikan keterangan yang diperlukan. "Tunggu dulu lah, nanti biar proses hukum saja. Tunggu saja lah," ujar dia.

Kasus ini sendiri muncul dari tudingan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia berkali-kali menyebut nama Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus tersebut. Terdakwa perkara dugaan korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu, mengakui bahwa dana dari proyek tersebut dipakai untuk memenangkan Anas dalam Kongres Demokrat di Bandung.

Belum Tunjuk Pengacara
Sementara itu, politisi Partai Demokrat yang Angelina Sondakh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, menyatakan bahwa dirinya belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya menjalani proses penyelidikan dan persidangan. “Sampai sekarang, saya sendiri belum menentukan kuasa hokum bagi saya,” ujarnya.

Bahkan, istri median Adjie Massaid yang disapa akrab Angie itu mengakui pula bahwa dirinya pun belum memiliki tim advokasi yang ditunjuk dari partai untuk mendampinginya. Pasalnya, ia sendiri belum memutuskan apa pun yang terkait dengan kuasa hukum. "Kalau ada (pemanggilan) akan saya penuhi dan saya ikuti saja proses hukumnya," ujar dia.

Terkait lamanya KPK tidak menahannya seperti tersangka lain, Angie enggan mengomentari adanya pendapat bahwa dirinya diistimewakan KPK. "Saya sebagaimana kehidupan rumah tangga tak mau mencampuri urusan rumah tangga orang lain dan saya menghormati apa yang ditetapkan kepada saya," tegas mantan Wasekjen Demokrat tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK.(dbs/wmr/rob)



 
   Berita Terkait > Anas Urbaningrum
 
  Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
  Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
  Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
  Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
  KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2