Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK Periksa AKBP Susilo Wardono
Monday 24 Sep 2012 18:05:20
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi Driving Simulator SIM R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Kali ini KPK kembali memanggil AKBP Susilo Wardono sebagai saksi untuk tersangka Irjen Djoko Susilo.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DS (Djoko Susilo)", ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (21/9).

Informasi dihimpun, pemeriksaan terhadap AKBP Susilo Wardono ini untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irjen Djoko Susilo. Terkait hal ini KPK sebelumnya juga telah beberapa kali memeriksa empat perwira Polri lainnya sebagai saksi. Keempat perwira tersebut yaitu AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.

Seperti diketahui Korlantas Polri mengadakan proyek simulator SIM tahun 2011 dengan anggaran senilai Rp 196,8 miliar. Ditengarai terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator. Alhasil negara dirugikan Rp90 miliar hingga Rp 100 miliar.

KPK sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada empat orang yakni mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri nonaktif, Brigjen Pol Didik Purnomo serta dua lainya dari pihak swasta. Kedua orang tersebut yaitu Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Sementara itu, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meneliti tiga berkas tersangka dugaan kasus korupsi simulator SIM yang ditetapkan penyidik Mabes Polri.

"Kita baru menerima tiga berkas perkara, kalau yang dua belum. Sekarang tengah diteliti, jadi kita menunggu hasil penelitian JPU yang ditugaskan untuk meneliti berkas tersebut", kata JamPidsus Andhi Nirwanto, di Kejaksaan Agung, Jumat (21/9).

Menurutnya ketiga berkas yang diterima Kejagung atas nama Brigjen Pol Didik Poernomo, Kompol Legimo, dan Budi Susanto. Sementara dua berkas atas nama AKBP Teddy Rusmawan dan Sukotjo Bambang belum diterima pihaknya.

Untuk perkara ini, kata Andhi, pihaknya akan menjalankan tugas selaku penuntut umum yang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tidak mencampuri konflik kewenangan antara Polri dan KPK.(kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2