Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Terkait Tudingan Terima Fee Proyek Wisma Atlet
KPK Periksa Alex Noerdin Selama Tujuh Jam
Thursday 08 Mar 2012 18:36:24
 

Alex Noerdin (Foto: Buanasumsel.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Bakal calon (balon) gubernur DKI Jakarta ini dimintai keterangan tim penyidik Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) tekait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

Alex Noerdin tiba tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/3) pukul 08.25 WIB. Ia datang hanya didampingi staf dan ajudan pribadinya. Kedatangannya ini luput dari liputan wartawan. Pemeriksaannya itu baru diketahui, setelah mendapat konfirmasi dari Karo Humas KPK Johan Budi. Alex menyelesaikan pemeriksaannya pukul 16.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, kader Partai Golkar ini membenarkan salah satu materi pemeriksaan adalah terkait dugaan penerimaan fee 2,5 persen atau Rp 400 juta dari nilai proyek wisma atlet senilai 191 miliar itu. “Ya pasti ditanya lah (penyidik soal fee proyek). Jadi, kalau memang tidak, ya tidak (tidak terima fee itu)," kata Alex Noerdin.

Dia pun menyatakan tidak bisa menjamin kalau proyek wisma altet tersebut bebas penggelembungan harga (mark up). Ia hanya mengatakan, hal itu masalah teknis dan dirinya sebagai gubernur tidak terkait. "Kalau (ditanya soal) teknis (pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring), saya tidak ikut-ikutan," ujarnya.

Namun, Alex tidak membantah bahwa dirinya ikut menandatangani surat keputusan pembentukan komite pembangunan wisma atlet atas permintaan Kemenpora. Bahkan, yang menunjuk PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek adalah komite tersebut. “Saya memang ikut tanda tangan SK itu, tapi tidak ikut masalah teknis,” tandas dia.

Meski membantah, nama Gubernur Sumsel ini ikut disebut-sebut dalam dakwaan penuntut umum. Bahkan, sejumlah terdakwa perkara tersebut, Wafid Muharam, Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang menyebut nama Alex Noerdin ikut terlibat. Dia dituding menerima dana 2,5 persen atau Rp 400 juta dari PT DGI dari total nilai proyek senilai Rp191,6 millliar itu. (dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Terkait Tudingan Terima Fee Proyek Wisma Atlet
 
  KPK Periksa Alex Noerdin Selama Tujuh Jam
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2