Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Periksa Alex Noerdin Untuk Kasus Baru
Thursday 08 Mar 2012 21:09:17
 

Alex Noerdin (Foto: Buanasumsel.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin selama tujuh jam, ternyata sama sekali tidak terkait dengan kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Justru ia dimintai keterangan atas kasus baru yang dikembangkan dari penanganan kasus suap tersebut.

“KPK masih menyelidiki kasus wisma atlet yang terkait dalam proyek pembangunannya. Kalau yang wisma atlet sebelumnya itu, kasus suapnya. Tapi pemeriksaan Gubernur Sumsel kali ini penyelidikan pengadaannya," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, kamis (7/3).

Pada tahap penyelidikan ini, lanjut dia, KPK menelusuri dugaan penggelembungan harga dalam proyek yang dibiayai dana block grant senilai Rp191,6 miliar. Perkara ini terpisah dengan kasus suap proyek wisma atlet yang menjerat Nazaruddin, Rosa Manulang, Muhammad El Idris dan Wafid Muharram.

"Jadi Alex Noerdin dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan wisma atlet. Bukan suap pembangunan wisma atelet. Tapi kasus ini memang pengembangan dari kasus suap tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Johan.

Seperti diketahui, Alex Noerdin menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung KPK. Usai diperiksa tim penyidik, dia membantah terima fee sebesar 2,5 persen atau Rp 400 juta dari nilai proyek sebilai Rp 191 miliar itu. Balon Gubernur DKI Jakarta ini pun sempat membantah telah melakukan mark up pengadaan proyek itu.(dbs/spr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2