Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Periksa Alex Noerdin Untuk Kasus Baru
Thursday 08 Mar 2012 21:09:17
 

Alex Noerdin (Foto: Buanasumsel.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin selama tujuh jam, ternyata sama sekali tidak terkait dengan kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Justru ia dimintai keterangan atas kasus baru yang dikembangkan dari penanganan kasus suap tersebut.

“KPK masih menyelidiki kasus wisma atlet yang terkait dalam proyek pembangunannya. Kalau yang wisma atlet sebelumnya itu, kasus suapnya. Tapi pemeriksaan Gubernur Sumsel kali ini penyelidikan pengadaannya," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, kamis (7/3).

Pada tahap penyelidikan ini, lanjut dia, KPK menelusuri dugaan penggelembungan harga dalam proyek yang dibiayai dana block grant senilai Rp191,6 miliar. Perkara ini terpisah dengan kasus suap proyek wisma atlet yang menjerat Nazaruddin, Rosa Manulang, Muhammad El Idris dan Wafid Muharram.

"Jadi Alex Noerdin dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan wisma atlet. Bukan suap pembangunan wisma atelet. Tapi kasus ini memang pengembangan dari kasus suap tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Johan.

Seperti diketahui, Alex Noerdin menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung KPK. Usai diperiksa tim penyidik, dia membantah terima fee sebesar 2,5 persen atau Rp 400 juta dari nilai proyek sebilai Rp 191 miliar itu. Balon Gubernur DKI Jakarta ini pun sempat membantah telah melakukan mark up pengadaan proyek itu.(dbs/spr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2