JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin selama tujuh jam, ternyata sama sekali tidak terkait dengan kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Justru ia dimintai keterangan atas kasus baru yang dikembangkan dari penanganan kasus suap tersebut.
“KPK masih menyelidiki kasus wisma atlet yang terkait dalam proyek pembangunannya. Kalau yang wisma atlet sebelumnya itu, kasus suapnya. Tapi pemeriksaan Gubernur Sumsel kali ini penyelidikan pengadaannya," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, kamis (7/3).
Pada tahap penyelidikan ini, lanjut dia, KPK menelusuri dugaan penggelembungan harga dalam proyek yang dibiayai dana block grant senilai Rp191,6 miliar. Perkara ini terpisah dengan kasus suap proyek wisma atlet yang menjerat Nazaruddin, Rosa Manulang, Muhammad El Idris dan Wafid Muharram.
"Jadi Alex Noerdin dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan wisma atlet. Bukan suap pembangunan wisma atelet. Tapi kasus ini memang pengembangan dari kasus suap tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Johan.
Seperti diketahui, Alex Noerdin menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung KPK. Usai diperiksa tim penyidik, dia membantah terima fee sebesar 2,5 persen atau Rp 400 juta dari nilai proyek sebilai Rp 191 miliar itu. Balon Gubernur DKI Jakarta ini pun sempat membantah telah melakukan mark up pengadaan proyek itu.(dbs/spr)
|