Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
KPK Periksa Direktur LPS dan Pegawai Bank Mutiara
Tuesday 20 Aug 2013 11:55:16
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penjaminan dan Manajemen Resiko Lembaga Penjamin Sosial (LPS) Salustra Satria, Selasa (20/8).

Satria diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Satria membenarkan Satria akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Bank Century, Budi Mulya.

Selain memanggil Satria, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya seperti Pegawai BI, Ardhayadi dan Pegawai Bank Mutiara, Adi Mukyo Mulyo.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari tribunnews.com, pada Selasa (20/8).

Diduga, pemeriksaan terhadap Satria nantinya akan terkait dengan mekanisme kucuran dana bantuan terhadap Bank Century. Sementara Adi Mukyo Mulyo terkait peralihan dari Bank Century ke Bank Mutiara.

Untuk diketahui, LPS merupakan lembaga yang mengucurkan dana bailout untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

Sementara Bank Mutiara merupakan 'jelmaan' Bank Century. Dimana Bank Century keempunyaan Robet Tantular,
sementara Bank Mutiara kepemilikannya saat ini diawasi oleh negara.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan status tersangka kepada Deputi Gubernur BI Bidang IV Budi Mulya. Budi diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2