JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penjaminan dan Manajemen Resiko Lembaga Penjamin Sosial (LPS) Salustra Satria, Selasa (20/8).
Satria diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Satria membenarkan Satria akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Bank Century, Budi Mulya.
Selain memanggil Satria, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya seperti Pegawai BI, Ardhayadi dan Pegawai Bank Mutiara, Adi Mukyo Mulyo.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari tribunnews.com, pada Selasa (20/8).
Diduga, pemeriksaan terhadap Satria nantinya akan terkait dengan mekanisme kucuran dana bantuan terhadap Bank Century. Sementara Adi Mukyo Mulyo terkait peralihan dari Bank Century ke Bank Mutiara.
Untuk diketahui, LPS merupakan lembaga yang mengucurkan dana bailout untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Sementara Bank Mutiara merupakan 'jelmaan' Bank Century. Dimana Bank Century keempunyaan Robet Tantular,
sementara Bank Mutiara kepemilikannya saat ini diawasi oleh negara.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan status tersangka kepada Deputi Gubernur BI Bidang IV Budi Mulya. Budi diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.(tbn/bhc/rby) |