JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap politisi Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh. Pemeriksaannya itu terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 di Jakbaring, Sumatera Selatan yang bernilai Rp 191 miliar.
Anggota Komisi X DPR RI yang akrab disapa Angie itu, tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10) pukul 09.30 WIB. Mantan Putri Indonesia yang mengenakan blazer berwarna krem itu tampak didampingi oleh adik iparnya Muji Massaid. Seperti sebelumnya, Angie kembali bungkam dan melempar senyum kepada wartawan yang berusaha mengorek keterangannya soal materi pemeriksaan ini.
Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, Angie baru mau bicara kepada wartawan. Menurut dia, dirinya hanya memberikan keterangan tambahan di hadapan penyidik. "Saya hanya memberikan keterangan tambahan. Saya hanya klarifikasi, karena ada keterangan tambahan yang diperlukan,” kata dia.
Namun sayangnya, saat ditanya mengenai keterangan apa saja yang disampaikannya ke penyidik, Wakil Sekjen Partai Demokrat itu enggan untuk menjelaskannya. Hal yang sama juga terjadi ketika ia dikonfirmasi terkait adanya penerimaan uang sebesar Rp 9 miliar yang ditudingkan tersangka Muhammad Nazaruddin. “Jangan tanya saya. Tolong tanya ke KPK saja. Semua sudah saya jelaskan ke KPK, jadi tanya (KPK) saja," selorohnya.
Dalam kesempatan itu, Angie juga membantah adanya pembelian proyek wisma atlet di DPR, sebelum dilakukannya lelang proyek tersebut. "Tidak…tidak…,” kata Angie yang kini cepat-cepat memasuki mobil pribadinya yang sudah siap di halaman gedung tersebut dan meninggalkan wartawan begitu saja.
Sebelumnya, tersangka Nazaruddin menuding Angie menerima dana Rp 9 miliar bersama anggota Komisi X DPR asal PDIP I Wayan Koster. Uang itu selanjutnya diteruskan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrus yang diteruskan ke Jaffar Hafsah. Mirwan Amir juga ikut dituding Nazaruddin menerima aliran dana tersebut.
Sedangkan tudingan adanya pembelian proyek wisma atlet yang akhirnya dimenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) dilontarkan bekas nakan buah Nazaruddin, Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup Yulianis. Hal ini diungkapkannya dalam persidangan terdakwa Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang.
Menurut Yulianis, Angie dan Koster turut mendapat aliran dana dari pembelian proyek wisma atlet di DPR yang diberikan perusahaannya melalui Rosa. SementaraRosa Manulang mengungkapkan bahwa Angie meminta uang kepadanya melalui layanan Blackberry Messenger. Menurut Rosa, Angie menyebut uang itu dengan istilah apel malang dan apel Washington.
Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Sesmenpora Wafid Muharram (dalam proses persidangan), Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang dan Manajer Marketing PT DGI Mohammad El Idris.(mic/spr)
|