Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Periksa Kembali Angelina Sondakh
Friday 21 Oct 2011 17:37:10
 

Angelina Sondakh usai menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games pada beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap politisi Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh. Pemeriksaannya itu terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 di Jakbaring, Sumatera Selatan yang bernilai Rp 191 miliar.

Anggota Komisi X DPR RI yang akrab disapa Angie itu, tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10) pukul 09.30 WIB. Mantan Putri Indonesia yang mengenakan blazer berwarna krem itu tampak didampingi oleh adik iparnya Muji Massaid. Seperti sebelumnya, Angie kembali bungkam dan melempar senyum kepada wartawan yang berusaha mengorek keterangannya soal materi pemeriksaan ini.

Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, Angie baru mau bicara kepada wartawan. Menurut dia, dirinya hanya memberikan keterangan tambahan di hadapan penyidik. "Saya hanya memberikan keterangan tambahan. Saya hanya klarifikasi, karena ada keterangan tambahan yang diperlukan,” kata dia.

Namun sayangnya, saat ditanya mengenai keterangan apa saja yang disampaikannya ke penyidik, Wakil Sekjen Partai Demokrat itu enggan untuk menjelaskannya. Hal yang sama juga terjadi ketika ia dikonfirmasi terkait adanya penerimaan uang sebesar Rp 9 miliar yang ditudingkan tersangka Muhammad Nazaruddin. “Jangan tanya saya. Tolong tanya ke KPK saja. Semua sudah saya jelaskan ke KPK, jadi tanya (KPK) saja," selorohnya.

Dalam kesempatan itu, Angie juga membantah adanya pembelian proyek wisma atlet di DPR, sebelum dilakukannya lelang proyek tersebut. "Tidak…tidak…,” kata Angie yang kini cepat-cepat memasuki mobil pribadinya yang sudah siap di halaman gedung tersebut dan meninggalkan wartawan begitu saja.

Sebelumnya, tersangka Nazaruddin menuding Angie menerima dana Rp 9 miliar bersama anggota Komisi X DPR asal PDIP I Wayan Koster. Uang itu selanjutnya diteruskan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrus yang diteruskan ke Jaffar Hafsah. Mirwan Amir juga ikut dituding Nazaruddin menerima aliran dana tersebut.

Sedangkan tudingan adanya pembelian proyek wisma atlet yang akhirnya dimenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) dilontarkan bekas nakan buah Nazaruddin, Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup Yulianis. Hal ini diungkapkannya dalam persidangan terdakwa Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang.

Menurut Yulianis, Angie dan Koster turut mendapat aliran dana dari pembelian proyek wisma atlet di DPR yang diberikan perusahaannya melalui Rosa. SementaraRosa Manulang mengungkapkan bahwa Angie meminta uang kepadanya melalui layanan Blackberry Messenger. Menurut Rosa, Angie menyebut uang itu dengan istilah apel malang dan apel Washington.

Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Sesmenpora Wafid Muharram (dalam proses persidangan), Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang dan Manajer Marketing PT DGI Mohammad El Idris.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2