Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Korupsi di Universitas Indonesia
KPK Periksa Mantan Rektor , dan Pejabat Universitas Indonesia
Wednesday 18 Sep 2013 16:33:08
 

Universitas Indonesia di Depok.(Foto: BeritaHUKUM.com/rby)
 
JAKARTA, Berita HUKUM- Penyidik Komisi Anti Korupsi (KPK) memeriksan Mantan Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Somantri, mantan rektor ini di sebagai saksi untuk tersangka Tafsir Nurhamid dalam kasus korupsi pengadaan instalasi IT di perpustakaan UI.

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, "yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TN," ujar Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (18/9).

Mantan Rektor UI ini, tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.45 Wib, sempat menjelasakn bahwa dirinya menyerahkan semuanya kasus korupsi ini kepada proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita tunggu KPK secara profesional, kita harapkan bisa selesai, hukum bisa ditegakkan," tegas Gumilar di gedung KPK sesaat sebelum diperiksa.

Ditambahkan Gumilar, bahwa dirinta juga mengharapkan dalam proses pelaksanaan tender dan proyek tersebut, dapat terungkap, dimana ada pernmainan dan peneyelewengan, sehingga UI bisa menjalankan tugasnya sebagai Civitas Academy."Ini yang kita tunggu, jadi siapa yang salah bisa kita ketahui,". Ujarnya kembali.

Selain Gumilar sore hari, mendadak muncul Donanta Daneswara di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Pria yang kerap disapa Donny itu, mengaku akan diperiksa oleh penyidik KPK, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemasangan sistem Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI pada 2010 sampai 2011.

Donanta datang seorang dir,i sekitar pukul 14.17 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih. walau dalam jadwal agenda pemeeriksaan di KPK nama Donata tidar tercantum.

Seperti yang telah diketahui, bahwa PT Makara Mas tekanan UI, dibentuk pada 2008 yang bertujuan untuk menyatukan aktivitas bisnis yang dilakukan fakultas-fakultas di UI berdasarkan hasil penelitian dan memasarkan penelitian tersebut untuk kebutuhan komersial.

Awalnya perusahaan tersebut digunakan membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di UI.
Namun karena SPBU tidak dibolehkan didirikan di kampus, maka PT Makara Mas beralih menjadi perusahaan induk aktivitas jasa seperti menyediakan perangkat lunak payment gateway untuk perusahaan PT Arta Jasa dan menawarkan komputer dengan harga terjangkau untuk dosen dan staf serta peralatan kantor.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada priode 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat oleh Gumilar R Soemantri, dan hingga saat ini Gumilar masih menjalani pemeriksaan KPK.
Tafsir disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2