Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banggar DPR
KPK Periksa Menakertrans dan Pimpinan Banggar DPR
Monday 03 Oct 2011 12:40:41
 

Petugas keamanan KPK sedang membawa barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang diduga sebagai suap untuk pejabat Kemenakertrans (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menakertrans Muhaimin Iskandar akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi 19 kabupaten di Indonesia.

Muhaimin datang di gedung KPK, Jakarta, Senin (3.10) pukul 07.50 WIB. Ia datang tidak sendiri, melainkan dengan bersama sejumlah stafnya. Rombongan kecil ini langsung menuju ruang pemeriksaan yang telah disiapkan penyidik KPK. Tidak ada keterangan yang diberikan Muhaimin, namun keterangan biasaya diberikan setelah menjalani pemeriksaan.

Selain Muhaimin, dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR juga memenuhi janjinya untuk memberikan keterangan lanjutan. Namun, Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey datang lebih dulu pukul 09.35, ketimbang koleganya, Tamsil Limrung. Ia tiba dengan pengawalan ketat dari belasan pria berbadan besar. O

Setelah satu jam, giliran Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung tiba di gedung KPK. Tamsil pun menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus serupa. Tamsil tiba pukul 10.30 WIB dan sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan. "Iya, Saya bawa (dokumen)," kata Tamsil, tapi enggan menjelaskan dkumen apa saja yang akan diperlihatkan kepada penyidik.

Selain tiga pejabat tinggi negara yang dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK tersebut, Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Tramsmigrasi (P4T) I Nyoman Suisnaya juga mendatangi kantor institusi pemberantasan korupsi tersebut. Ia tiba dengan diantar mobil tahanan. Namun, Suisnaya enggan memberikan bocoran pemeriksaan lanjutannya ini.

Kasus tersebut berawal dari tertangkapnya dua pejabat Kemenakertrans yaitu Sesditjen P4T I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P4T Dadong Irbarelawan dan Direksi PT. Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati. Kedua pejabat Kemenakertrans tersebut diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari Dhanarwati. Uang itu terkait fee lolosnya dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPDIDT) dianggarkan dalam APBN-P 2011 oleh Banggar DPR sebelumnya.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2