Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banggar DPR
KPK Periksa Menakertrans dan Pimpinan Banggar DPR
Monday 03 Oct 2011 12:40:41
 

Petugas keamanan KPK sedang membawa barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang diduga sebagai suap untuk pejabat Kemenakertrans (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menakertrans Muhaimin Iskandar akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi 19 kabupaten di Indonesia.

Muhaimin datang di gedung KPK, Jakarta, Senin (3.10) pukul 07.50 WIB. Ia datang tidak sendiri, melainkan dengan bersama sejumlah stafnya. Rombongan kecil ini langsung menuju ruang pemeriksaan yang telah disiapkan penyidik KPK. Tidak ada keterangan yang diberikan Muhaimin, namun keterangan biasaya diberikan setelah menjalani pemeriksaan.

Selain Muhaimin, dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR juga memenuhi janjinya untuk memberikan keterangan lanjutan. Namun, Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey datang lebih dulu pukul 09.35, ketimbang koleganya, Tamsil Limrung. Ia tiba dengan pengawalan ketat dari belasan pria berbadan besar. O

Setelah satu jam, giliran Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung tiba di gedung KPK. Tamsil pun menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus serupa. Tamsil tiba pukul 10.30 WIB dan sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan. "Iya, Saya bawa (dokumen)," kata Tamsil, tapi enggan menjelaskan dkumen apa saja yang akan diperlihatkan kepada penyidik.

Selain tiga pejabat tinggi negara yang dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK tersebut, Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Tramsmigrasi (P4T) I Nyoman Suisnaya juga mendatangi kantor institusi pemberantasan korupsi tersebut. Ia tiba dengan diantar mobil tahanan. Namun, Suisnaya enggan memberikan bocoran pemeriksaan lanjutannya ini.

Kasus tersebut berawal dari tertangkapnya dua pejabat Kemenakertrans yaitu Sesditjen P4T I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P4T Dadong Irbarelawan dan Direksi PT. Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati. Kedua pejabat Kemenakertrans tersebut diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari Dhanarwati. Uang itu terkait fee lolosnya dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPDIDT) dianggarkan dalam APBN-P 2011 oleh Banggar DPR sebelumnya.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2