Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTS Kemenaketrans
KPK Periksa Nazaruddin Untuk Kasus Korupsi PLTS
Monday 19 Sep 2011 14:10:56
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka M Nazaruddin. Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 itu, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kemenaketrans untuk tersangka Timas Ginting.

Nazaruddin tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9) pukul 11.50 WIB. Ia datang menumpang mobi tahanan KPK. Nazaruddin yang tampak mengenakan kemeja berwarna biru berkerah warna merah, terlihat lelah. Penasihat hukumnya, Afrian Bondjol datang lebih dulu dari kliennya tersebut. "Nanti Nazar akan cerita semua kepada tim penyidik," kata Alfian.

Sementara sebelum memasuki lobi gedung KPK, tersangka Nazaruddin bersikukuh telah bertemua Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Bahkan, Nazaruddin ngotot pertemuan dengan Chandra M Hamzah dilakukan lima kali. "Saya bertemu dengan Chandra 5 kali di luar gedung KPK," kata dia meyakinkan.

Sebelumnya, nama Chandra M Hamzah disebut Nazaruddin bertemu dengan seorang pengusaha bernama Andi di rumah Nazaruddin. Dimana, kemudian Andi memberikan uang sebesar 500 ribu dollar Amerika kepada Chandra untuk mengamankan kasus pengadaan Baju Hansip.

Selain menjadwalkan memeriksa Nazaruddin, penyidik KPK juga menjadwalkan akan meminta keterangan Nazaruddin yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi III DPR M Nasir sebagai saksi untuk kasus yang sama. Selain Timas, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka. Neneng telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi sejak 31 Mei 2011.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2