JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka M Nazaruddin. Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 itu, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kemenaketrans untuk tersangka Timas Ginting.
Nazaruddin tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9) pukul 11.50 WIB. Ia datang menumpang mobi tahanan KPK. Nazaruddin yang tampak mengenakan kemeja berwarna biru berkerah warna merah, terlihat lelah. Penasihat hukumnya, Afrian Bondjol datang lebih dulu dari kliennya tersebut. "Nanti Nazar akan cerita semua kepada tim penyidik," kata Alfian.
Sementara sebelum memasuki lobi gedung KPK, tersangka Nazaruddin bersikukuh telah bertemua Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Bahkan, Nazaruddin ngotot pertemuan dengan Chandra M Hamzah dilakukan lima kali. "Saya bertemu dengan Chandra 5 kali di luar gedung KPK," kata dia meyakinkan.
Sebelumnya, nama Chandra M Hamzah disebut Nazaruddin bertemu dengan seorang pengusaha bernama Andi di rumah Nazaruddin. Dimana, kemudian Andi memberikan uang sebesar 500 ribu dollar Amerika kepada Chandra untuk mengamankan kasus pengadaan Baju Hansip.
Selain menjadwalkan memeriksa Nazaruddin, penyidik KPK juga menjadwalkan akan meminta keterangan Nazaruddin yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi III DPR M Nasir sebagai saksi untuk kasus yang sama. Selain Timas, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka. Neneng telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi sejak 31 Mei 2011.(tnc/spr)
|