Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenpora dan Kemendiknas
KPK Periksa Sespri Angelina Sondakh
Monday 25 Jun 2012 17:20:10
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Boleh dibilang bulan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupaya menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh.

Pasalnya, lembaga ad hoc ini memanggil sekretaris pribadi (sespri) mantan anggota Komisi X DPR RI, М Limdina Wulandari untuk diperiksa sebagai saksi.

Hal itulah yang diungkapkan, Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/6).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AS (Angelina Sondakh),"ungkap Priharsa.

Sebelumnya, ketua KPK Abraham Samad menyatakan, berkas perkara penyidikan Angelina diharapkan rampung pada bulan Juni ini.

"Iya. Mudah-mudahan akhir bulan Juni ini, Angie (sapaan akrabnya) sudah dilimpahkan berkas pemeriksaan-nya ke penuntutan. Meski dalam pekan depan masih ada pemeriksaan saksi-saksi, maupun kemungkinan juga pemeriksaan tersangka," terangnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6).

Selain itu, kata Abraham, pihaknya juga menargetkan untuk segera merampungkan berkas perkara suap cek pelawat dengan tersangka Miranda S. Goeltom.

"Iya itu juga mudah-mudahan akhir Juni sudah dilimpahkan," tandas dia.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan proyek Wisma Atlet SEA Games yang dibawahi Kemepora dan proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas yang digarap Kemendiknas. KPK menemukan 16 aliran dana ke Angelina dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2010 yang nilainya miliaran rupiah.

Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angie mencapai Rp 600 miliar.

Sementara saksi-saksi sebelumnya pernah diperiksa untuk Miranda yakni Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999- 2004, seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenpora dan Kemendiknas
 
  Angie Didakwa 20 Tahun Penjara
  Nazaruddin Diperiksa Kembali Oleh KPK
  Sespri Angie Diduga Terkait Pembahasan Anggaran Kemenpora
  KPK Periksa Sespri Angelina Sondakh
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2