Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTS Kemenaketrans
KPK Periksa Supir Taksi Yang Membawa Neneng
Tuesday 03 Jul 2012 10:52:22
 

Semy Saeronsong (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, memeriksa supir Taxi Blue Bird, sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI.

Pengemudi armada taxi berpelat nomer GJ 4395 itu, bernama Semy Saeronsong. Usai diperiksa Semy mengaku ditanyaiseputar kepulangan Neneng dari Malaysia. "Kenal Ibu Neneng atau tidak. Saya tidak kenal," ungkapnya saat ditemui wartawan di depan gedung KPK, Senin (2/7).

Ia menjelaskan bahwa Neneng Sri Wahyuni baginya murni hanya penumpang biasa. Sebab, Semy mengaku tidak mengenal siapa sebenarnya wanita bercadar yang menyetop Taxinya di daerah Kemang itu. "Saya cuma bawa dari Kemang ke pejaten. Waktu itu sudah pakai cadar," kata Semy.

Dia menerangkan ketika mengemudikan Taxi di daerah Kemang, tepatnya di depan sebuah kedai kopi ternama sekitar pukul 15.00 WIB, tanggal 12 Juni itu, ada dua orang perempuan melambaikan tangan, salah satunya mengenakan cadar.

"Saya tanya mau kemana, katanya ke Pejaten. Waktu itu cuma bawa tas ransel saja. Dia bersama seorang peremuan kulit hitam, tapi gak pake jilbab," terang Semy yang kemudian mengantar sang penumpang bercadar itu sesuai tujuan.

Namun setelah sampai di rumah Neneng daerah Pejaten, saat keluar dari rumah mewah itu dirinya dicegat oleh sejumlah orang yang mengaku tim KPK. Semy mengaku ditanya mengenai siapa penumpang yang dia antar.

"Saya dicegat 20 meter setelah keluar dari rumah itu (Neneng). Ditanya saya bawa siapa. Saya bilang perempuan," kata Semy menjelaskan bahwa dia memang tidak mengenal Neneng.

Seperti diketahui Neneng Sri Wahyuni ditangkap tim KPK 12 Juni 2012 lalu saat pulang dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Indonesia. Dalam perjalanannya dari Bandara Soekarno-Hatta ke Pejaten, Jakarta Selatan, Neneng sempat mampir di daerah Kemang dan naik Taxi ke rumahnya di Pejaten hingga akhirnya ditangkap dan pelariannya berakhir. (jpc/biz)





 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2