JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera memikirkan pembentukan penyidik independen tanpa bergantung pada kepolisian dan kejaksaan. Pembentukan penyidik independen akan lebih menguntungkan KPK dalam menuntaskan kasus - kasus pemberantasan korupsi tanpa terganggu gonta - ganti penyidik.
"Menggantungkan diri ke polisi dan jaksa untuk perekrutan penyidik tidak menguntungkan KPK", kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di Jakarta, Minggu (16/9).
Emerson menjelaskan dalam Pasal 45 Ayat (1) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan, "Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi."
Pasal itu sudah cukup bagi KPK untuk membentuk penyidik independen. "Dibuat SK pimpinan KPK saja. Sekarang tinggal pimpinan mau atau tidak", tegas Emerson.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK, Adrian Pandu Pradja, menyatakan KPK berkeberatan atas rencana penarikan 20 penyidiknya ke Mabes Polri. Adnan menganggap 20 penyidik itu merupakan tenaga profesional yang sudah dididik oleh KPK sejak lama dan tidak bisa begitu saja ditarik Polri.
"Jangan kayak ganti ban serep. Ini adalah orang - orang profesional. Orang - orang yang ditarik KPK itu dilatih oleh KPK dalam waktu cukup panjang. Kami bina cukup lama agar penyidik ini profesional", kata Adnan di sela - sela acara deklarasi antipolitik uang di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (16/9).
Meski begitu, Adnan mengakui bahwa persoalan tarik - menarik personel ini adalah hal yang biasa dalam suatu institusi, baik di KPK, Polri, maupun Kejaksaan. Tapi, imbuh dia, KPK sedang menangani banyak kasus korupsi sehingga tidak mungkin dilakukan penarikan tiba - tiba.
"Jadi, Polri tidak sensitif dalam hal ini. Buat KPK, hal ini bisa sangat memengaruhi karena kami hanya punya 80 penyidik. Bayangkan kalau ditarik 20, mau jadi apa? TNI harus ada jalan keluarnya. Kami tidak bisa mengandalkan kepada institusi semata", ujar dia.
Rencana penarikan 20 penyidik kepolisian dari KPK itu sudah disampaikan Mabes Polri melalui surat yang masuk ke KPK pada 12 September. Dalam surat itu, dinyatakan bahwa Mabes Polri tidak memperpanjang masa tugas para penyidiknya di KPK.
Namun, dari 20 penyidik itu, ada yang sudah lama bertugas di KPK dan ada juga yang baru satu tahun bertugas. Satu dari 20 penyidik yang ditarik Polri adalah yang menangani kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.
Dalam penyidikan kasus korupsi proyek simulator SIM senilai 189,6 miliar rupiah itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilb, mantan Wakakorlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo, Presiden Direktur PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dan Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi bagi tersangka Djoko Susilo, di antaranya panitia lelang proyek simulator SIM, AKBP Wandy Rustiwan, AKBP Wisnu Buddaya, AKBP Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Tak mau kalah dengan KPK, Polri juga sudah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka sama dengan yang telah ditetapkan KPK, yakni Brigjen Didik Purnomo dan dua rekanannya, Demikian seperti yang dikutip dari korantempo, Senin (17/9).(kt/bhc/opn)
|