JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memiliki rumah tahanan (rutan) sendiri untuk menahan tersangka dan terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya. Namun, pengelolaannya tetap di bawah kendali Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham).
"Dalam waktu dekat KPK akan mempunyai rutan sendiri. Jadi, nanti tersangka dan terdakwa bisa langsung ditahan di kantor KPK," ujar Wamenkumham Denny Indrayana dalam sambutannya di acara peresmian satuan kerja wilayah bebas korupsi di lingkungan kementerian tersebut di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (9/1).
Namun, lanjutdia, mengenai lokasinya belum bisa dipastikan, apakah akan bercampur dengan gedung kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, atau dibangun di tempat lainnya. Tapi dengan adanya rutan khusus untuk tersangka korupsi itu, KPK takkan lagi menitipkan tahanannya ke rutan milik Kemenkumham atau rutan yang berada di bawah pengawasan Kepolisian dan Kejaksaan.
"Selama ini kan baru ada cabang seperti di Kejaksaan dan Kepolisian. Nanti akan ada cabang rutan untuk tersangka dan terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK. Ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi," jelas mantan staf khusus Presiden itu.
Sementara itu, Dirjen Pas Kemenkumham, Sihabuddin mengatakan, kemungkinan rutan khusus itu, seperti di Kejaksaan atau Kepolisian. Rutan itu akan disebut rutan cabang KPK. "Tapi pengelolaannya tetap di bawah Kemenkumham. Rutan KPK tetap dibawah kendali kami, karena semua pengelolaan rutan cabang di bawah kendali Kemenkumham," jelas dia.
Sihabuddin menjelaskan, Menkumham Amir Syamsuddin telah menyetujui permintaan KPK untuk membangun sendiri rumah tahanan untuk tersangka maupun terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya. "Hal ini untuk mempermudah pemeriksaan, agar tersangka dan terdakwa tidak bolak-balik. Proses pemeriksaan dan sidang dapat berjalan cepat,” ungkapnya.
Mengenai lokasi rutan, lanjut dia, menjadi kewenangan KPK untuk menentukannya. Sedangkan soal anggaran, juga merupakan tanggungan KPK. Hal itu sama seperti pembangunan rutan di Kepolisian dan Kejaksaan yang juga menjadi bebas instansi bersangkutan.
Untuk ukuran sebuah rutan dengan kapasitas 500 tahanan, diperlukan biaya tak lebih dari Rp 70 miliar. "Itu belum nanti ditambah sarana dan prasarana lain, misalnya sistem keamanan, itu bisa lebih dari Rp 100 miliar. Itu gambaran umum, mungkin KPK punya gambaran berbeda untuk rutannya nanti," tandas Sihabuddin.(inc/spr)
|