JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (DS) belum tahu soal informasi penting Sukotjo S Bambang. (DS) belum mengatahui perihal surat dari Sukotjo S Bambang, mengenai kembali diperiksa untuk memberikan informasi penting sehubungan dengan kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tim kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan, "kita tidak pernah dikonfirmasi soal itu," ujarnya di Gedung KPK, Rabu (12/12).
Untuk itu, Juniver enggan berkomentar terlalu jauh perihal rencana informasi Sukotjo tersebut.
"Kami tidak komentar soal itu, kami kembalikan ke KPK, itu adalah kewenangan KPK. Tapi ya itu adalah bukti yang perlu dikonfirmasi lagi," pungkas Juniver.
Sedangkan Johan Budi mengungkapkan bahwa, "memang kita mau memeriksa dia, bukan karena permintaan Sukotjo S Bambang. Dengan status Sukotjo S Bambang di LP Kebon Waru, bisa kita lakukan di LP Kebon Waru, Sukotjo diperiksa", ujar Johan Budi.
Sementara, Senin (11/12) kemarin, Erick S Paat, pengacara Sukotjo S Bambang, telah menyerahkan surat sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Seperti yang telah diberitakan, KPK telah menahan empat orang tersangka yakni mantan Kakorlantas sebagai pengguna anggaran Djoko Susilo yang pada akhirnya sudah ditahan di Rutan Guntur TNI, Wakil Kepala Polri Non Aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo (CTM).
Akibat dari kasus ini, menurut KPK Negara telah dirugikan Rp 100 miliar.(bhc/put) |