Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK Segera Periksa Informasi Penting Sukotjo S Bambang di Rutan Kebon Waru
Wednesday 12 Dec 2012 15:53:57
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (DS) belum tahu soal informasi penting Sukotjo S Bambang. (DS) belum mengatahui perihal surat dari Sukotjo S Bambang, mengenai kembali diperiksa untuk memberikan informasi penting sehubungan dengan kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tim kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan, "kita tidak pernah dikonfirmasi soal itu," ujarnya di Gedung KPK, Rabu (12/12).

Untuk itu, Juniver enggan berkomentar terlalu jauh perihal rencana informasi Sukotjo tersebut.

"Kami tidak komentar soal itu, kami kembalikan ke KPK, itu adalah kewenangan KPK. Tapi ya itu adalah bukti yang perlu dikonfirmasi lagi," pungkas Juniver.

Sedangkan Johan Budi mengungkapkan bahwa, "memang kita mau memeriksa dia, bukan karena permintaan Sukotjo S Bambang. Dengan status Sukotjo S Bambang di LP Kebon Waru, bisa kita lakukan di LP Kebon Waru, Sukotjo diperiksa", ujar Johan Budi.

Sementara, Senin (11/12) kemarin, Erick S Paat, pengacara Sukotjo S Bambang, telah menyerahkan surat sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Seperti yang telah diberitakan, KPK telah menahan empat orang tersangka yakni mantan Kakorlantas sebagai pengguna anggaran Djoko Susilo yang pada akhirnya sudah ditahan di Rutan Guntur TNI, Wakil Kepala Polri Non Aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo (CTM).

Akibat dari kasus ini, menurut KPK Negara telah dirugikan Rp 100 miliar.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2