Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Hakim Ad hoc
KPK Segera Periksa Ketua PN Semarang
Thursday 06 Sep 2012 12:43:20
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan kasus suap pengurusan perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang.

Penyidik KPK berencana memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Sutjahjo Padmo Wasono sebagai saksi. PN Semarang juga bisa digunakan Hakim Tipikor untuk menyidangkan kasus korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik berhak memanggil siapa pun untuk memintai keterangan dalam mengembangkan penyidikan kasus - kasus korupsi yang tengah disidik KPK.

Dia mengaku penyidikan kasus suap pengurusan perkara korupsi Hakim Adhoc pada PN Tipikor Semarang, dengan tersangka Kartini Juliana Magdalena Marpaung akan melibatkan sejumlah saksi, termasuk Ketua PN Tipikor Semarang Sutjahjo Padmo Wasono. "Pemeriksaan Ketua Pengadilan Negeri Semarang itu ke depannya bisa saja dilakukan, tapi tergantung penyidik. Jadwal waktunya belum ada dalam waktu dekat ini", kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin, seperti yang dirilis seputar indonesia pada, Rabu, (5/9).

Dia menuturkan dalam penyidikan kasus - kasus suap yang melibatkan Kartini, hakim ad hoc PN Tipikor Pontianak Heru Kisbandono (HK), dan pengusaha Sri Dartutik (SD), KPK turut menggandeng Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Dia menuturkan, dari keterangan dan informasi yang disampaikan MA dan KY dapat membantu pengembangan penanganan kasus tersebut. Johan juga mengatakan bahwa Kartini telah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka HK dan SD.

Namun, Kartini batal memberikan kesaksian dengan alasan tidak didampingi pengacara.Dia menuturkan pihaknya dapat memaklumi hal itu. Pasalnya, seorang saksi atau pun tersangka yang diperiksa KPK dapat memberikan hak ingkarnya. Saat ditanyakan bahwa Kartini bukan sebagai inisiator suap atau otak dibalik proses pemberian suap, Johan mengatakan segala pembuktian itu akan disampaikan KPK di saat persidangan tersangka.

Keputusannya pun diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Sementara itu kuasa hukum Kartini, Sahala Siahaan, menyambut positif rekomendasi KY terhadap KPK dan MA untuk memeriksa Ketua PN Tipikor Semarang Sutjahjo Padmo Wasono dan Wakil Ketua PN Ifa Sudewi. Dalam pandangannya, dua petinggi tersebut mengetahui berbagai proses kecurangan yang terjadi di institusi. Namun, dia mengatakan bahwa pemeriksaan mereka merupakan kewenangan KPK yang harus dihormati.(si/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Hakim Ad hoc
 
  KPK Segera Periksa Ketua PN Semarang
  Hakim Ad hoc Jebolan Medan Banyak Bermasalah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2