Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
KPK Segera Periksa Saksi Galoeh pada Kasus Bank Century di Australia
Monday 10 Jun 2013 20:24:07
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kembali melakukan pemeriksaan lanjutan kasus Bailout Bank Century, KPK terus menggali keterangan dari Saksi-saksi yang dianggap penting untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century, karena dianggap sebagai Bank gagal berdampak sistemik. Ternyata seperti diketahui dalam pemberian FPJP terhadap Bank century digelontorkan uang sebanyak Rp 689 miliar dan membengkak menjadi luar biasa sekitar Rp 6,7 triliun. Pemberian itu diberikan dengan alasan untuk mencegah terjadinya Bank gagal yang berdampak sistemik. Namun, akibatnya justru merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menginfomasikan sedianya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Galoeh W.B yang saat itu menjabat sebagai staf di Deputi Gubernur Bank Indonesia, di Australia. "Kalau gak hari ini, ya besok," ujar Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10//6).

Meski demikian, Johan belum mendapatkan informasi apakah hanya Saksi Galoeh saja, atau ada pihak lain yang akan diperiksaa dalam kasus yang bank Century ini, belum tau, nanti saya cek lagi," ungkap Johan kembali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Galoeh merupakan saksi penting dalam kasus ini. Dirinya sebagai staf di Sekretariat Deputi Bank Indonesia, ia diduga mengetahui rapat-rapat proses pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Sebelumnya KPK juga terus inten mendalami penyidikan kasus mega skandal Bank Century, pada awal bulan lalu KPK, walau sempat di panggil Timwas Century di DPR RI, namun KPK bersikukuh terus akan membongkar kasus ini, bahkan KPK telah memeriksa Mantan Menkeu Sri Mulyani di Amerika Serikat terkait perkembangan kasus. Saat itu, Penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Biro Stabililitas Keuangan Dir Penelitian dan Pengaturan Perbankkan BI, Wimboh Santoso di Amerika.

Dalam kasus Bailout Bank Century, KPK menyatakan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya telah di tetapkan sebagai Tersangka, sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Namun, hingga kini, Surat perintah Penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan dengan mempertimbangkan status kesehatan Siti.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2