JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kembali melakukan pemeriksaan lanjutan kasus Bailout Bank Century, KPK terus menggali keterangan dari Saksi-saksi yang dianggap penting untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century, karena dianggap sebagai Bank gagal berdampak sistemik. Ternyata seperti diketahui dalam pemberian FPJP terhadap Bank century digelontorkan uang sebanyak Rp 689 miliar dan membengkak menjadi luar biasa sekitar Rp 6,7 triliun. Pemberian itu diberikan dengan alasan untuk mencegah terjadinya Bank gagal yang berdampak sistemik. Namun, akibatnya justru merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menginfomasikan sedianya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Galoeh W.B yang saat itu menjabat sebagai staf di Deputi Gubernur Bank Indonesia, di Australia. "Kalau gak hari ini, ya besok," ujar Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10//6).
Meski demikian, Johan belum mendapatkan informasi apakah hanya Saksi Galoeh saja, atau ada pihak lain yang akan diperiksaa dalam kasus yang bank Century ini, belum tau, nanti saya cek lagi," ungkap Johan kembali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Galoeh merupakan saksi penting dalam kasus ini. Dirinya sebagai staf di Sekretariat Deputi Bank Indonesia, ia diduga mengetahui rapat-rapat proses pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Sebelumnya KPK juga terus inten mendalami penyidikan kasus mega skandal Bank Century, pada awal bulan lalu KPK, walau sempat di panggil Timwas Century di DPR RI, namun KPK bersikukuh terus akan membongkar kasus ini, bahkan KPK telah memeriksa Mantan Menkeu Sri Mulyani di Amerika Serikat terkait perkembangan kasus. Saat itu, Penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Biro Stabililitas Keuangan Dir Penelitian dan Pengaturan Perbankkan BI, Wimboh Santoso di Amerika.
Dalam kasus Bailout Bank Century, KPK menyatakan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya telah di tetapkan sebagai Tersangka, sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Namun, hingga kini, Surat perintah Penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan dengan mempertimbangkan status kesehatan Siti.(bhc/put) |