Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pilih Kategori    

KPK Siap Tindak Tegas Penyidik yang Temui Adang
Monday 12 Dec 2011 18:39:04
 

Adang Daradjatun beberkan pertemuannya dengan empat penyidik KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat penyidik yang mendatangi kediaman mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun. Hal ini terkait dengan pembahasan kasus dugaan suap yang melilit tersangka Nunun Nurbaeti.

“Kalau memang ada bukti, kami segera memeriksanya. KPK sebagai lembaga yang bekerja secara profesional dan independen, jika memang ada unsur dari jajaran kami yang berhubungan dengan pihak berperkara, pasti nanti akan diproses sesuai bukti yang ada,” ujar Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/12).

Menurut Jasin, KPK akan menindak siapa pun pegawainya yang terbukti melanggar kode etik. Tindakan menemui pihak yang berperkara itu sangat dilarang, meski yang ditemuinya adalah suami dari tersangka Nunun Nurbaeti. “Kami akan tindak tegas setiap penyidik KPK yang melanggar kode etik,” kata Jasin.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi mempersilahkan tersangka Nunun Nurbaeti untuk menyampaikan saja apa yang diketahuinya kepada KPK. Hal ini terkait klaim Adang Daradjatun bahwa istrinya itu hanya sebagai perantara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

“KPK tidak berhenti pada Bu Nunun. Jadi tersangka dipersilahkan ceritakan saja seperti yang diceritakan Pak Adang. Kami telah berulang kali berusaha meminta keterangan Nunun tetapi yang bersangkutan justru pergi ke luar negeri. Dengan adanya alat bukti itu, nanti bisa digunakan untuk menaikan status pemeriksaan seseorang,” tegas Johan.

Menjelang pemeriksaan Nunun Nurbaeti, anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun menggelar keterangan pers di kediamannya, pagi tadi. Adang memperdengarkan rekaman pembicaraannya dengan empat penyidik KPK berinisial N, R, dan I, dan RS.

Menurut Adang, empat penyidik tersebut menemuinya di rumah untuk meminta keterangan. Mereka menyebutkan bahwa Nunun hanya sebagai perantara suap kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Hal ini sama dengan Arie Malangjudo yang masih berstatus sebagai saksi, sedangkan Nunun sudah menjadi tersangka.(dbs/spr/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2