JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat penyidik yang mendatangi kediaman mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun. Hal ini terkait dengan pembahasan kasus dugaan suap yang melilit tersangka Nunun Nurbaeti.
“Kalau memang ada bukti, kami segera memeriksanya. KPK sebagai lembaga yang bekerja secara profesional dan independen, jika memang ada unsur dari jajaran kami yang berhubungan dengan pihak berperkara, pasti nanti akan diproses sesuai bukti yang ada,” ujar Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/12).
Menurut Jasin, KPK akan menindak siapa pun pegawainya yang terbukti melanggar kode etik. Tindakan menemui pihak yang berperkara itu sangat dilarang, meski yang ditemuinya adalah suami dari tersangka Nunun Nurbaeti. “Kami akan tindak tegas setiap penyidik KPK yang melanggar kode etik,” kata Jasin.
Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi mempersilahkan tersangka Nunun Nurbaeti untuk menyampaikan saja apa yang diketahuinya kepada KPK. Hal ini terkait klaim Adang Daradjatun bahwa istrinya itu hanya sebagai perantara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
“KPK tidak berhenti pada Bu Nunun. Jadi tersangka dipersilahkan ceritakan saja seperti yang diceritakan Pak Adang. Kami telah berulang kali berusaha meminta keterangan Nunun tetapi yang bersangkutan justru pergi ke luar negeri. Dengan adanya alat bukti itu, nanti bisa digunakan untuk menaikan status pemeriksaan seseorang,” tegas Johan.
Menjelang pemeriksaan Nunun Nurbaeti, anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun menggelar keterangan pers di kediamannya, pagi tadi. Adang memperdengarkan rekaman pembicaraannya dengan empat penyidik KPK berinisial N, R, dan I, dan RS.
Menurut Adang, empat penyidik tersebut menemuinya di rumah untuk meminta keterangan. Mereka menyebutkan bahwa Nunun hanya sebagai perantara suap kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Hal ini sama dengan Arie Malangjudo yang masih berstatus sebagai saksi, sedangkan Nunun sudah menjadi tersangka.(dbs/spr/rob)
|