Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Pelawat
KPK Siap Ungkap Aktor Utama Suap Cek Pelawat
Tuesday 20 Dec 2011 01:07:18
 

KPK masih belum dapat memastikan keberadaan Miranda Swaray Goeltom meski telah dicegah berpergian ke luar negeri (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berjanji mengungkap aktor utama di balik kasus suap cek pelawat terhadap puluhan politisi Senayan dalam pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur Senior BI.

Abrahan sepakat bahwa tersangka Nunun Nurbaeti hanyalah kurir dari pemberian cek kepada para anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 lalu. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu merupakan pintu masuk dalam mengungkap dalang kasus ini.
"Tersangka Nunun Nurbaeti itu, hanya pintu masuk. Kami akan ungkap aktor di belakangnya. Caranya bagaiman, akan kami bahas bersama dengan pimpinan KPK," kata Abraham di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12).

Sementara itu, Wakil ketua KPK Busyro Muqoddas merasa yakin bahwa Miranda Goeltom masih berada di Indonesia. Namun, pihaknya belum dapat memastikan lokasi sebenarnya dari keberadaannya tersebut. “kami tidak tahu persisnya, tapi yang jelas masih di Indonesia," ujarnya.

Sedangkan karo Humas KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa KPK berencana memanggil Miranda. Namun, belum ada kepastian mengenai waktu. "Ibu Miranda belum dipanggil terkait kasus ini, tapi rencana pemanggilan itu ada. Tapi saya tidak tahu itu kapan, karena penyidik yang menentukannya,” jelas dia.

Sebelumnya, KPK terhitung mulai Senin (12/12) lalu, melakukan pencekalan terhadap Miranda Swaray Goeltom. Permohonan cekal itu sudah diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahannya ke luar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Paspor Miranda pun sudah dicabut.

KPK juga pada 26 Oktober 2010 lalu meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Miranda Goeltom bepergian ke luar negeri. Permintaan itu berlaku selama satu tahun. Artinya, pencegahan itu berakhir pada 26 Oktober 2011 lalu. Saat cekal dikeluarkan, Miranda juga masih berstatus sebagai saksi pada kasus suap cek perjalanan yang diterima politisi DPR untuk melancarkannya menduduki posisi itu.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah anggota serta mantan anggota Dewan mendesak KPK untuk menetapkannya sebagai tersangka. Hal ini mengingat hubungan tersangka Nunun Nurbaeti dan Miranda Goeltom sangat dekat. Namun, penyidik belum dapat memperoleh bukti. Penentuan nasib Miranda, dikatakan KPK ada di tangan Nunun.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2