JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya pengeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat lalu, Penyidik KPK menyita Handphone (HP) atau ponsel milik Direktur Jenderal (Dirjen) Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia Anggito Abimanyu. Penyitaan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2012/2013 di Kementerian Agama yang KPK telah menetapkan Tersangka kepada SDA.
Hal ini telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, pada Minggu (25/5).
"Laptop belum, ada info. Kalau HP (handphone) ada," ujar Johan.
Johan menjelaskan penyitaan HP ponsel Anggito Abimanyu (51) pria kelahiran Bogor tersebut merupakan hasil dari geledah yang dilakukan oleh penyidik KPK di ruang kerja Anggito beberapa waktu lalu.
Namun, Johan Budi enggan menjelaskan lebih lanjut ketika ditanya keterkaitan penyitaan ponsel dengan keterlibatan Anggito dalam korupsi pemondokan haji. Menurut Johan sudah masuk materi penyidikan.
Tim Penyidik KPK selain melakukan menggeledah di ruang Menteri Agama Suryadharma Ali juga menggeledah ruang Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia Anggito Abimanyu pada Kamis (22/5) lalu di kantor Kemenag, Jl. Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat. Tim KPK juga dikabarkan menggeledah ruang lainnya yakni milik Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam di lantai 2 dan ruang Kepala Biro Umum Kemenag Burhanudin di lantai 1.
Sementara, Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin saat dihubungi, Minggu (25/5), mengungkapkan bahwa KPK juga menyita laptop Anggito.
"Iya kabarnya begitu. Saya tidak tahu sendiri, saya dikasih tahu Pak Sekjen, HP dan laptop Pak Anggito disita KPK," ucapnya.
Jasin juga menambahkan bahwa, kasus dugaan korupsi haji terjadi setelah Anggito menjabat Dirjen di Kemenag. "Tahun 2012-2013, setelah Pak Anggito menjabat," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya ingin menelisik secara mendalam berbagai informasi penting yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan KPK menggeledah kantor Kementerian Agama selama 11 jam lebih.
Setelah Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. SDA selaku Menteri Agama dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 No 2009 Sebagai Mana di Ubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jonto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 Jonto Pasal jonto Pasal 65 KUHP Pidana." ujar Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (22/5) lalu.
Dari penelahan awal yang dilakakuan penyelgaraan dana haji yang dipakai di atas Rp 1 triliun dan dugaan kerugian negara masih dalam hitungan.
Sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali yang juga sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega dan anggota DPR.(dbs/kps/bhc/dar) |