JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (2/8) pagi. Penggeledahan tersebut dilakukan tertutup, karena wartawan dilarang untuk meliput proses hukum itu. Hal ini dilakukan hingga siang.
KPK menurunkan 10 penyidik. Sejumlah petugas kepolisian disertakan dalam penggeledahan itu, namun mereka hanya melakukan pengamanan di luar tempat penggeledahan. Penyidik juga menyertakan beberapa saksi yang merupakan Ketua RT setempat Nurdiansyah, Ketua RW Jayadi serta kepala keamanan setempat Muhammad Ali.
Setelah berlangsung lebih dari tiga jam, terlihat sejumlah penyidik KPK keluar dari trumah tersebut. Mereka tampak mengamankan barang milik Nazarudin. Mereka membawa kotak berwarna hitam serta kardus coklat yang dimasukkan ke mobil penyidik. Sementara petugas lainnya merekam gambar penggeledahan tersebut.
Menurut Ali, petugas KPK membawa komputer dari rumah mewah tersebut. Sedangkan kondisi rumah, sudah tak ada penghuninya lagi. Beberapa pekerja rumah tangga dan keamanan rumah sudah meninggalkan rumah itu sejak dua bulan lalu. “Sudah tak ada orang yang tinggal. Saya pun tidak tahu kalau itu rumah Nazaruddin, karena tak pernah bertatap muka dengannya," jelas dia.
Di gedung KPK, Karo Humas Johan Budi mengatakan, dari hasil penggeledahan berhasil disita beberapa unit komputer. Hal ini bagian dari penyidikan dugaan kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Game. “Hasil penggeledahan itu, tim penyidik menyita beberapa unit computer milik tersangka MN (Muhammad Nazaruddin-red),” jelas dia.
Penggeledahan, kata Johan, dimaksudkan untuk mengumpulkan data, informasi dan barang bukti terkait kasus suap tersebut. Sejumlah computer yang disita itu akan dipelajari penyidik yang menduga di dalamnya terdapat sejumlah informasi yang bisa menjadi bahan pengembangan penyidikan.
Mengenai rekaman CCTV yang disebut merekam pertemuan Nazaruddin dan Chandra M Hamzah yang pernah disebutkan Nazaruddin, Johan menjawab, belum mengetahuinya. Hasil penyitaan itu harus diinventarisasi sebelum diperiksa tim penyidik. “Tunggu saja, nanti kami akan umumkan,” tandasnya.
Selain rumah Nazaruddin, lanjut dia, tim penyidik juga melakukan penggeledah gedung Kemendiknas. Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di inspektorat jenderal Kemendiknas yang menyeret mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas M Sofyan menjadi tersangka sejak 11 Juli lalu dan telah dicekal ke luar negeri. “Ini kasus berbeda,” ungkap Johan.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas di tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa. Negara diprediksi merugi hingga Rp 13 miliar. Sofyan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bisa Jadi Tersangka
Dalam kesempatan itu, Johan juga menyatakan, penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA games takkan berhenti hanya dengan menjadikan M Nazaruddin sebagai tersangka semata. Bahkan, KPK membuka peluang ditetapkannya pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
Salah satu pihak yang sangat mungkin menjadi tersangka adalah Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk Dudung Purwadi. Peluang Dudung menjadi tersangka sangat besar karena namanya telah berkali-kali disebut berperan menyepakati pembagian fee kepada beberapa pihak dalam proyek tersebut. Dudung juga sudah berkali-kali diperiksa oleh penyidik KPK.
"Kami akan dalami. Tapi kami belum sampai kepada putusan untuk menetapkannya sebagai tersangka. Kami harus melihat perkembangannya. Kalau memang alat-alat buktinya kuat, ya bisa saja," kata jubir KPK tersebut.
Johan pun tak menutup kemungkinan Dudung akan dipanggil jaksa penuntut umum pada KPK untuk diperiksa dan dimintai keterangannya dalam persidangan Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini untuk memperkuat sangkaan yang ada dalam surat dakwaan tersebut.(spr/nas)
|