Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus di Bappebti
KPK Tahan 2 Tersangka dari BBJ pada Kasus Bappebti
Sunday 26 Apr 2015 16:17:49
 

Ilustrasi. Lambang KPK.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 2 tersangka. Mereka adalah inisial MBSW atau M Binar Sherman Wibowo sebagai Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan inisial SRK atau Sherman Rana Krisna sebagai Direktur Utama BBJ.

Penahanan terhadap kedua pejabat Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) tersebut dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan status tersangka kepada keduanya. Kedua tersangka diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional. Ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang sejumlah 7 miliar rupiah kepada Kepala Bappebti sebagai tersangka yakni Syahrul Raja Sampoerna (SRS) untuk memuluskan permohonan ijin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Syahrul melalui kepala biro hukum Bappebti yaitu Alfons Samosir mendapat saham sebanyak 10 persen dari modal dasar PT Indokliring Internasional sebesar Rp100 juta untuk memperlancar izin operasional PT Indokliring Internasional.

Keduanya ditahan seusai diperiksa tujuh jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.10 Wib pada Jumat (24/4), keduanya enggan berkomentar. Mereka Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Bihar maupun Serman hanya melempar senyum ketika digiring ke mobil tahanan KPK.

Kuasa Hukum Bihar, Andi Faisal mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi Jakarta Selatan. Ia menyesalkan penahanan tersebut. Sebab, menurutnya, kliennya hanyalah korban pemerasan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sampurnajaya.

“Perkara yang dituduhkan kepada klien kami dikatakan sebagai perkara penyuapan, padahal sesungguhnya adalah perkara pemerasan,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruqi menerangkan, penahanan kedua tersangka itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan. “Demi memudahkan penyidikan dua orang tersangka itu ditahan,” ujarnya.

Sedianya, pada hari yang sama, KPK juga memanggil tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Komisaris BBJ, Hassan Widjaja. Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Karena dia (Hasan) sakit, maka hanya dua orang yang kami tahan,” imbuh Ruqi.

KPK menetapkan Bihar, Hassan, dan Sherman sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(kpk/poskotanews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus di Bappebti
 
  KPK Tahan 2 Tersangka dari BBJ pada Kasus Bappebti
  KPK Tetapkan 3 Pejabat BBJ Tersangka terkait Suap Kepala Bappebti
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2