Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
KPK Tahan 7 Tersangka Anggota DPRD Karupsi PON Riau
Tuesday 15 Jan 2013 19:00:15
 

Mobil tahanan KPK yang mengangkut tahanan tersangka kasus korupsi PON Riau.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dugaan suap perubahan Perda tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau. Ketujuh orang tersangka tersebut adalah anggota DPRD Riau. Mereka menjalani pemeriksaan KPK sejak pukul 10:00 WIB, Selasa (15/1).

Johan Budi SP, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya memang benar telah menahan tujuh terangka PON Riau. "Dalam rangka penyidikan, KPK lakukan upaya hukum berupa penahanan terhadap tujuh orang tersangka kasus PON Riau. Untuk jangka waktu 20 hari ke depan," kata Johan.

Penahanan terhadap tujuh orang tersangka tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda. Syarif Hidayat dan M Rum Zein dari PPP ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK yang letaknya di basement gedung KPK, Jakarta. Toeruchan Asyari (PDIP) ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sementara empat tersangka lain ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur yakni Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar).

Berdasarkan pantauan di lapangan, ketujuh tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan KPK selama kurang lebih 7 jam. Mereka keluar atau selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17:00 WIB. Secara bergantian mereka menaiki mobil tahanan KPK menuju tempat penahanan masing-masing.

Dalam kasus even empat tahunan ini, KPK sudah menetapkan 13 orang tersangka. Ada yang sudah divonis, ada juga yang masih dalam proses. Seperti diketahui, tujuh tersangka yang ditahan saat ini itu merupakan pengembangan kasus suap PON. Kasus ini melibatkan banyak nama besar di kalangan DPRD Riau. Kasus ini juga melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan M Dunir.

Manajer ADM PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Rahmat Syahputra juga ikut terjaring dalam kasus PON ini, ada juga mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra. Serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2