JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dugaan suap perubahan Perda tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau. Ketujuh orang tersangka tersebut adalah anggota DPRD Riau. Mereka menjalani pemeriksaan KPK sejak pukul 10:00 WIB, Selasa (15/1).
Johan Budi SP, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya memang benar telah menahan tujuh terangka PON Riau. "Dalam rangka penyidikan, KPK lakukan upaya hukum berupa penahanan terhadap tujuh orang tersangka kasus PON Riau. Untuk jangka waktu 20 hari ke depan," kata Johan.
Penahanan terhadap tujuh orang tersangka tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda. Syarif Hidayat dan M Rum Zein dari PPP ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK yang letaknya di basement gedung KPK, Jakarta. Toeruchan Asyari (PDIP) ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sementara empat tersangka lain ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur yakni Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar).
Berdasarkan pantauan di lapangan, ketujuh tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan KPK selama kurang lebih 7 jam. Mereka keluar atau selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17:00 WIB. Secara bergantian mereka menaiki mobil tahanan KPK menuju tempat penahanan masing-masing.
Dalam kasus even empat tahunan ini, KPK sudah menetapkan 13 orang tersangka. Ada yang sudah divonis, ada juga yang masih dalam proses. Seperti diketahui, tujuh tersangka yang ditahan saat ini itu merupakan pengembangan kasus suap PON. Kasus ini melibatkan banyak nama besar di kalangan DPRD Riau. Kasus ini juga melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan M Dunir.
Manajer ADM PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Rahmat Syahputra juga ikut terjaring dalam kasus PON ini, ada juga mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra. Serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas.(bhc/din) |