JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rustam Syarifuddin Pakaya langsung ditahan KPK selama 20 hari kedepan.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan untuk masa penahanan 20 hari pertama ke depan, di rumah tahanan Cipinang," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Media Massa KPK, Priharsa Nugraha saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).
Rustam sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak hari Rabu tanggal 28/9/2011. Terkait kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2007.
Dan usai diperiksa sekitar pukul 17.30 WIB, Rustam yang didampingi oleh kuasa hukum mengatakan, bahwa dalam pengadaan itu, dirinya telah melakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Namun Rustam menyebutkan, bahwa otoritas pengadaan itu sepenuhnya berada di kewenangan menteri. Dirinya hanya tinggal melaksanakan. "Otoritas itu ada pada menteri saat itu, iya tentu diarahkan," katanya.
Seperti diketahui, Rustam diduga telah melakukan perbuatan melawan hokum, karena menyalahgunakan wewenang dengan cara memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu. Selain itu Rustam yang menjabat sebagai salah satu direktur di RS Dharmais diduga telah menerima uang dari rekanan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar. (mtv/biz)
|