Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Kemenkes
KPK Tahan Rustam Pakaya di Rumah Tahanan Cipinang
Saturday 21 Apr 2012 03:53:56
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rustam Syarifuddin Pakaya langsung ditahan KPK selama 20 hari kedepan.

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan untuk masa penahanan 20 hari pertama ke depan, di rumah tahanan Cipinang," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Media Massa KPK, Priharsa Nugraha saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

Rustam sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak hari Rabu tanggal 28/9/2011. Terkait kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2007.

Dan usai diperiksa sekitar pukul 17.30 WIB, Rustam yang didampingi oleh kuasa hukum mengatakan, bahwa dalam pengadaan itu, dirinya telah melakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Namun Rustam menyebutkan, bahwa otoritas pengadaan itu sepenuhnya berada di kewenangan menteri. Dirinya hanya tinggal melaksanakan. "Otoritas itu ada pada menteri saat itu, iya tentu diarahkan," katanya.

Seperti diketahui, Rustam diduga telah melakukan perbuatan melawan hokum, karena menyalahgunakan wewenang dengan cara memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu. Selain itu Rustam yang menjabat sebagai salah satu direktur di RS Dharmais diduga telah menerima uang dari rekanan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar. (mtv/biz)




 
   Berita Terkait > Kasus di Kemenkes
 
  Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
  Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
  Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
  Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
  Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2