JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pada hari Rabu (27/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengiring tiga orang yang diduga masih terkait dugaan penyuapan di Buol, Sulawesi Tengah. Ketiga orang itu berinisial G, D, dan S.
Ketiganya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah penyidik KPK menangkap seorang lainnya bernisial A di Buol, Selasa (26/6).
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ketiga ditangkap setelah diikuti tim penyidik KPK, dari bandara Gorontalo menuju bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. "Hari ini kami berhasil menangkap satu orang dan mengamankan dua orang lainnya. Sedangkan tersangka berinisial A, sedang dalam perjalanan menuju Jakarta," katanya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam.
Meski demikian, dari ketiganya, baru A dan G yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, sedangkan D dan S masih ditelusuri keterlibatannya. Kemarin malam, G, D, dan S menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Menurut Bambang, baik A,G, D, dan S bukanlah penyelenggara negara. Informasi dari KPK menyebutkan, A adalah Anshori, General Manager sebuah perusahaan minyak kelapa sawit sedangkan G adalah Gondo Sudjojo, direktur operasional perusahaan milik tersebut.
KPK menduga keempat orang tersebut menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Bambang mengatakan, KPK masih menelusuri jejak pihak lain yang diduga terlibat.
"Kami mohon, ada beberapa bagian dari proses yang sedang kami lakukan dan belum bisa diberitahukan kepada media agar operasi pasca tangkap tangan di Buol ini bisa sukses," ujarnya. (kmc/rob)
|