Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Menpora
Thursday 13 Oct 2011 18:51:33
 

Menpora Andi Mallarangeng (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan aliran dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Tindakan ini dilakukan tim penyidik, menyusul tudingan yang disampaikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin.

Namun, KPK juga akan melakukan kajian secara mendalam serta menelusurinya, karena tidak boleh hanya didasari pengakuan sepihak. "Kami analisis terlebih dahulu. Kalau hanya bicara ya mudah. Kami akan kaji lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (14/10).

Menurut dia, penelusuran kasus tidak melulu berdasarkan pemanggilan seseorang. Semua pengembangkan kasus berdasarkan alat bukti yang cukup. Seperti kasus Nazaruddin yang tidak memenuhi panggilan, tapi dengan adanya alat bukti yang cukup, KPK dapat menetapkannya sebagai tersangka korupsi.

Saat ditanya mengenai rencana pemanggilan Andi Mallarangeng untuk diperiksa secara mendalam terkait pengakuan Nazaruddin itu, Jasin belum dapat memastikan. Alasannya, tim penyidik masih mengkaji secara mendalam pengakuan dari Nazaruddin. Jika sudah ada pendukungnya, barulah akan dilakukan pemeriksaan. “KPK bekerja berdasarkan alat bukti,” tutur dia.

Sebelumnya, Nazaruddin menyebut Menpora Andi Mallarangeng telah menerima uang proyek pembangunan Wisma Atlet. Menpora pasti mengetahui perihal proyek benilai Rp 191 miliar tersebut. Pasalnya, kebijakan semuanya dari Andi Mallarangeng selaku Menpora.

KPK sudah dua kali memanggil Andi Mallarangeng sebagai saksi dalam kasus wisma atlet yang menjerat Wafid Muharram, mantan Sekretaris Menpora (Sesmenpora) yang kini sudah berstatus terdakwa. Andi telah diperiksa sebagai saksi baik untuk Wafid maupun Nazaruddin. Nazaruddin sendiri juga pernah memegang jabatan sebagai bendahara umum Partai Demokrat.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2