JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan aliran dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Tindakan ini dilakukan tim penyidik, menyusul tudingan yang disampaikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin.
Namun, KPK juga akan melakukan kajian secara mendalam serta menelusurinya, karena tidak boleh hanya didasari pengakuan sepihak. "Kami analisis terlebih dahulu. Kalau hanya bicara ya mudah. Kami akan kaji lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (14/10).
Menurut dia, penelusuran kasus tidak melulu berdasarkan pemanggilan seseorang. Semua pengembangkan kasus berdasarkan alat bukti yang cukup. Seperti kasus Nazaruddin yang tidak memenuhi panggilan, tapi dengan adanya alat bukti yang cukup, KPK dapat menetapkannya sebagai tersangka korupsi.
Saat ditanya mengenai rencana pemanggilan Andi Mallarangeng untuk diperiksa secara mendalam terkait pengakuan Nazaruddin itu, Jasin belum dapat memastikan. Alasannya, tim penyidik masih mengkaji secara mendalam pengakuan dari Nazaruddin. Jika sudah ada pendukungnya, barulah akan dilakukan pemeriksaan. “KPK bekerja berdasarkan alat bukti,” tutur dia.
Sebelumnya, Nazaruddin menyebut Menpora Andi Mallarangeng telah menerima uang proyek pembangunan Wisma Atlet. Menpora pasti mengetahui perihal proyek benilai Rp 191 miliar tersebut. Pasalnya, kebijakan semuanya dari Andi Mallarangeng selaku Menpora.
KPK sudah dua kali memanggil Andi Mallarangeng sebagai saksi dalam kasus wisma atlet yang menjerat Wafid Muharram, mantan Sekretaris Menpora (Sesmenpora) yang kini sudah berstatus terdakwa. Andi telah diperiksa sebagai saksi baik untuk Wafid maupun Nazaruddin. Nazaruddin sendiri juga pernah memegang jabatan sebagai bendahara umum Partai Demokrat.(mic/spr)
|