JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah Emirsyah Satar (ESA) sebagai mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 - 2014 dan Soetikno Soedarjo (SS) sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Tersangka ESA selaku Dirut PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 - 2014 diduga menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut dari SS terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam kasus dugaan suap ini, ditegaskannya, tak ada sangkut pautnya dengan PT Garuda Indonesia. "Bahwa, gratifikasi ini tidak dinikmati oleh perusahaan. Gratifikasi ini dinikmati oleh individu. Kalau kita menyangkakan ini perbuatan individu mungkin lebih tepat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (19/1).
Ketua KPK Agus Rahardjo menduga PT Rolls Royce membujuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menggunakan mesin Rolls Royce di dalam pesawat Garuda Indonesia.
"Pabrik Rolls Royce kemungkinan menawarkan kalau memberi mesin kami ada sesuatu, kemungkinan seperti itu," ujar Agus.
ESA diduga menerima suap senilai 1,2 juta Euro, dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta diantaranya yang tersebar di Singapura dan Indonesia dan diduga diantara barang tersebut ada sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit.
Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, dalam dua hari ini sejak kemarin, Rabu (18/1) KPK telah melakukan menggeledah sejumlah tempat di daerah Jakarta Selatan diantaranya;.
Pertama, kediaman tersangka Emirsyah Satar (ESA) di daerah Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kedua, kediaman tersangka Soetikno Soedarjo (SS) di daerah Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Ketiga, kantor tersangka SS, yakni PT Mugi Rekso Abadi (MRA) di Wisma MRA Jalan TB Simatupang Nomor 19, Jakarta Selatan.
Keempat, sebuah rumah di daerah Jatipadang, Jakarta Selatan.
Kelima, sebuah rumah di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Syarif mengatakan saat ini masih berlangsung penggeledahan di lokasi kelima di daerah Bintaro.
Atas perbuatannya tersebut, ESA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Perkara ini tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional sehingga dalam penanganan kasus ini KPK bekerja sama secara intensif dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya.
Bagi KPK, perkara ini bukan perkara pertama yang penanganannya bersifat lintas yurisdiksi. KPK telah memiliki kerja sama yang baik dengan sejumlah lembaga antikorupsi dan penegak hukum di sejumlah negara. Sekaligus, KPK ingin mengingatkan bahwa KPK juga fokus mengawasi modus operandi yang kerap dilakukan koruptor dengan menggunakan yurisdiksi lintas negara untuk melakukan transaksi, menyembunyikan hasil kejahatan, atau sebagai tempat persembunyian dari penegak hukum.
KPK juga mengingatkan kepada para pelaku usaha di tanah air untuk meningkatkan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku di internal perusahaannya. Demikian juga kepada Pejabat Kementerian/Lembaga/BUMN yang memiliki kerja sama/kontrak pengadaaan barang/jasa dengan perusahaan/korporasi dari luar negeri termasuk pihak perantara (konsultan,broker) terkait, agar tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun
KPK menilai praktik suap khususnya yang melibatkan pihak asing mengakibatkan proses bisnis yang dijalankan tidak membawa keuntungan yang seharusnya bisa dinikmati rakyat, tetapi hanya dinikmati oleh korporasi asing dan segelintir oknum.(dbs/KPK/bh/sya) |