Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Anas Urbaningrum
KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka Kasus Hambalang
Friday 22 Feb 2013 20:36:10
 

Johan Budi SP saat Memberikan Update Pers Terkait Tersangka AU (Anas Urbaningrum), digedung KPK Jumat ' Keramat'.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas Urbaningrum, mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang saat ini menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, Anas diduga kuat menerima aliran dana atau janji saat menjabat sebagai Anggota DPR.

Selain di tetapkan sebagai tersangka Anas juga di cegah keluar negeri (Cekal) untuk berpergian keluar Negeri sejak hari ini.

"Baru saja ditandatangani permintaan cegah atas nama AU (Anas Urbaningrum) untuk tidak berpergian keluar negeri, Selama 6 bulan, sejak jumat, (22/2) dan segera di kirim surat cekal ke Imigrasi", ujar Johan Budi.

Adapun dari hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali dan hari ini, dalam porses Penyelidikan dan Penyidikan penerimaan hadiah dan janji atas proses perencanan proyek Sport Center di Hambalang dan projek-projek lain.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang di tandatangani, Bambang Widjojanto, AU di sangkakan melanggar pasal 12 hurup a atau hurup b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Keputusan menjadi Tersangka ini secara Bulat diputuskan hari ini oleh ke 5 Pimpinan KPK, "Semua pimpinan KPK setuju. Tidak ada dua pimpinan yang diisukan mbalelo atau apa itu. Tidak benar itu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, di HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/2). (bhc/put)



 
   Berita Terkait > Anas Urbaningrum
 
  Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
  Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
  Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
  Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
  KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2