JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Teka-teki dikeluarkannya status cekal terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR asal Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati, akhirnya terjawab. Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan dana progran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun anggaran 2011.
"KPK sudah menetapkan ke penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji berkaitan PPID tahun anggaran 2011. Tersangkanya adalah WON," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/12).
Menurut Haryono, politisi PAN ini diduga menerima hadiah (gratifikasi). Atas dugana perbuatannya itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a dan b subsider pasal 2 ayat (5) jo pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Nilai gratifikasi itu, saya belum tahu, tapi WON sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih bisa berkembang. Tersangka lain kemungkinan juga ada. Soal yang pemberi (gratifikasi itu), nanti sajalh. Jadi baru penerimanya saja,” imbuh Haryono.
Sebelumnya, KPK diketahui telah mencekal Wa Ode Nurhayati pada Rabu (7/12) lalu. Tak hanya dia, tiga orang lainnya juga telah dicekal. Satu dari mereka adalah seorang staf Wa Ode dan dua lainnya adalah pihak swasta. Masing-masing dari mereka, yakni Sefa Yulanda, Fad Arafiq dan Aris Surahman Manab.
Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya 21 transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah anggota Banggar DPR. Laporan hasil analisa tersebut dipelajari KPK. Diduga masih ada ratusan transaksi mencurigakan terkait aliran dana yang diterima sejumlah pihak.(tnc/spr)
|