Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banggar DPR
KPK Tetapkan Anggota Banggar DPR Tersangka
Friday 09 Dec 2011 23:47:43
 

Anggota Banggar DPR mulai masuk bidikan KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Teka-teki dikeluarkannya status cekal terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR asal Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati, akhirnya terjawab. Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan dana progran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun anggaran 2011.

"KPK sudah menetapkan ke penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji berkaitan PPID tahun anggaran 2011. Tersangkanya adalah WON," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/12).

Menurut Haryono, politisi PAN ini diduga menerima hadiah (gratifikasi). Atas dugana perbuatannya itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a dan b subsider pasal 2 ayat (5) jo pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Nilai gratifikasi itu, saya belum tahu, tapi WON sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih bisa berkembang. Tersangka lain kemungkinan juga ada. Soal yang pemberi (gratifikasi itu), nanti sajalh. Jadi baru penerimanya saja,” imbuh Haryono.

Sebelumnya, KPK diketahui telah mencekal Wa Ode Nurhayati pada Rabu (7/12) lalu. Tak hanya dia, tiga orang lainnya juga telah dicekal. Satu dari mereka adalah seorang staf Wa Ode dan dua lainnya adalah pihak swasta. Masing-masing dari mereka, yakni Sefa Yulanda, Fad Arafiq dan Aris Surahman Manab.

Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya 21 transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah anggota Banggar DPR. Laporan hasil analisa tersebut dipelajari KPK. Diduga masih ada ratusan transaksi mencurigakan terkait aliran dana yang diterima sejumlah pihak.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2