JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Penetapan ini merupakan janji pimpinan institusi penegak hukum itu atas pengembangan penyidik terhadap tersangka Wa Ode Nurhayati.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, KPK menetapkan FA sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dan dikenakan sangkaan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1).
Meski tidak merinci jumlah dana yang diberikan, tapi Johan menjelaskan, FA berperan memberikan suap kepada anggota anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR Wa Ode Nurhayati. "Diduga dia telah memberikan sesuatu berupa uang. Kasus ini masih terus berkembang," jelas Johan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi DPID tahun anggaran 2011 pada Jumat (9/12) lalu. Tersangka diduga menerima uang komisi sekitar 5-6 persen untuk memuluskan anggaran PPID dengan total nilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidi Jaya, dan Bener Meriah.
Namun, sebagian dana sudah dikembalikan Nurhayati lewat staf pribadinya Sefa Yolanda. Alasannya, salah satu kabupaten gagal memperoleh dana PPID. Tapi Atas perbuatannya itu, tersangka Wa Ode Nurhayati disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan b jo pasal 5 ayat 2 jo pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Korupsi. KPK juga telah mencekal staf Wa Ode Nurhayati, Sefa Yulanda dan dua pihak swasta, yakni Fahd Arafiq dan Haris Surahman.(dbs/spr)
|