Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPID
KPK Tetapkan Tersangka Bagi Penyuap Wa Ode Nurhayati
Wednesday 25 Jan 2012 19:23:59
 

Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengembangkan kasus dugaan suap dana program percepatan pembangunan infastruktur daerah (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Penetapan ini merupakan janji pimpinan institusi penegak hukum itu atas pengembangan penyidik terhadap tersangka Wa Ode Nurhayati.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, KPK menetapkan FA sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dan dikenakan sangkaan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1).

Meski tidak merinci jumlah dana yang diberikan, tapi Johan menjelaskan, FA berperan memberikan suap kepada anggota anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR Wa Ode Nurhayati. "Diduga dia telah memberikan sesuatu berupa uang. Kasus ini masih terus berkembang," jelas Johan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi DPID tahun anggaran 2011 pada Jumat (9/12) lalu. Tersangka diduga menerima uang komisi sekitar 5-6 persen untuk memuluskan anggaran PPID dengan total nilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidi Jaya, dan Bener Meriah.

Namun, sebagian dana sudah dikembalikan Nurhayati lewat staf pribadinya Sefa Yolanda. Alasannya, salah satu kabupaten gagal memperoleh dana PPID. Tapi Atas perbuatannya itu, tersangka Wa Ode Nurhayati disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan b jo pasal 5 ayat 2 jo pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Korupsi. KPK juga telah mencekal staf Wa Ode Nurhayati, Sefa Yulanda dan dua pihak swasta, yakni Fahd Arafiq dan Haris Surahman.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus PPID
 
  KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
  Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
  Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Politisi Golkar Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
  Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2