JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah melakukan proses penyelidikan terlkait dengan pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada proyek di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
"Setelah digelar perkara, maka didapat 2 bukti yang cukup kemudian disimpulkan telah ada dugaan TPK di dalam pelaksanaan Projek E KTP," ujar juru bicara KPK Johan Budi, diruang kerjanya di gedung KPK Jakarta, Selasa (22/4).
Selanjutnya KPK menetapkan S (Sugiharto) selaku pejabat pembuat komitmen sebagai Tersangka, Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Tersangka S diduga melanggar pasal 2, ayat 1 atau pasal 3 UU 31 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP," jelas Johan Budi kembali,
Seperti yang telah santer disebut bahwa, dalam projek pengadaan EKTP, telah terjadi mark Up dan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara, dimana anggaran yang digunakan, adalah sangat besar yakni sekitar Rp.6 triliun.
"Jadi ini dari pengaduan masyarakat dan salah satu di dapat terpidana M Nazarudin, tapi jelasnya ini laporan dari sekelompok masyarakat," ujar Johan kembali.(bhc/dar) |