Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus e-KTP
KPK Tetapkan Tersangka e-KTP
Tuesday 22 Apr 2014 19:08:22
 

Ilustrasi. Proses pembuatan e-KTP di kantor Kecamatan Tangerang Selatan.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah melakukan proses penyelidikan terlkait dengan pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada proyek di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

"Setelah digelar perkara, maka didapat 2 bukti yang cukup kemudian disimpulkan telah ada dugaan TPK di dalam pelaksanaan Projek E KTP," ujar juru bicara KPK Johan Budi, diruang kerjanya di gedung KPK Jakarta, Selasa (22/4).

Selanjutnya KPK menetapkan S (Sugiharto) selaku pejabat pembuat komitmen sebagai Tersangka, Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Tersangka S diduga melanggar pasal 2, ayat 1 atau pasal 3 UU 31 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP," jelas Johan Budi kembali,

Seperti yang telah santer disebut bahwa, dalam projek pengadaan EKTP, telah terjadi mark Up dan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara, dimana anggaran yang digunakan, adalah sangat besar yakni sekitar Rp.6 triliun.

"Jadi ini dari pengaduan masyarakat dan salah satu di dapat terpidana M Nazarudin, tapi jelasnya ini laporan dari sekelompok masyarakat," ujar Johan kembali.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2