Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus e-KTP
KPK Tetapkan Tersangka e-KTP
Tuesday 22 Apr 2014 19:08:22
 

Ilustrasi. Proses pembuatan e-KTP di kantor Kecamatan Tangerang Selatan.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah melakukan proses penyelidikan terlkait dengan pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada proyek di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

"Setelah digelar perkara, maka didapat 2 bukti yang cukup kemudian disimpulkan telah ada dugaan TPK di dalam pelaksanaan Projek E KTP," ujar juru bicara KPK Johan Budi, diruang kerjanya di gedung KPK Jakarta, Selasa (22/4).

Selanjutnya KPK menetapkan S (Sugiharto) selaku pejabat pembuat komitmen sebagai Tersangka, Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Tersangka S diduga melanggar pasal 2, ayat 1 atau pasal 3 UU 31 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP," jelas Johan Budi kembali,

Seperti yang telah santer disebut bahwa, dalam projek pengadaan EKTP, telah terjadi mark Up dan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara, dimana anggaran yang digunakan, adalah sangat besar yakni sekitar Rp.6 triliun.

"Jadi ini dari pengaduan masyarakat dan salah satu di dapat terpidana M Nazarudin, tapi jelasnya ini laporan dari sekelompok masyarakat," ujar Johan kembali.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2