Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK Tingkatkan Penyidikan Terhadap Djoko Susilo
Monday 14 Jan 2013 17:36:19
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Djoko Susilo tampak mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peningkatan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (14/1). Seperti biasa, Djoko Susilo tidak memberikan jawaban sepatah katapun pertanyaan awak media. Namun Juru Bicara kPK, Johan Budi SP mengungkapkan bahwa kedatangan Djoko Susilo untuk diperiksa dalam meningkatkan penyidikan.

Tersangka kasus Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu-lintas Polri itu tiba di gedung KPK siang tadi. Johan Budi saat dimintai keterangan terkait kedatangan Djoko Susilo menjelaskan bahwa sejak pekan lalu pihaknya meningkatkan penyidikan terkait kasus Simulator SIM dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo (DS), mengarah kepada UU TPPU.

"Sejak pekan lalu, KPK meningkatkan penyidikan dengan tersangka DS, terkait dengan pasal 3 ayat 1 dan pasal 4 ayat 1 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU," ungkap Johan.

Yang dimaksud UU TPPU pasal 3 orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi. Jika terbukti, yang bersangkutan akan dikenakan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sementara pasal 4 berbunyi, setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak-hak atau kepemilikkan sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, maka akan dipidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Terkait indikasi ini, lanjut Johan, pihaknya kemudian memanggil DS, untuk dimintai keterangan guna memperjelas temuan yang mengarah ke dugaan TPPU. Dugaan ini menjadi kesimpulan sementara KPK sebelum pihaknya menjerat Djoko dengan pasal TPPU yang terdapat dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 Tahun 2010.

Johan menyebutkan bahwa Djoko Susilo telah terindikasi melakukan penyamaran, merubah bentuk dan juga menyembunyikan uang yang telah dikorupsinya. Maka itu KPK menggunakan pasal TPPU mendalami kasus ini. "Yang pasti, mengenai pasal-pasal TPPU yang disangkakan kepada DS. Dugaan melakukan pencucian uang terkait dengan Simulator. Jadi uangnya disamarkan dan dirubah bentuknya," terang Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2