Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Titipkan Nunun Nurbaeti ke Rutan Pondok Bambu
Sunday 11 Dec 2011 01:47:22
 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak dokter pribadinya mengklaim bahwa Nunun Nurbaeti sakit lupa ingatan akut (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menitipkan tersangka Nunun Nurbaeti di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambang, Jakarta Timur. Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (10/12)

Penempatan sel bagi istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu dilakukan begitu usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan berita acara administrasi. Namun, mengenai kondisi kesehatan Nunun yang diklaim sakit lupa ingatan itu, KPK enggan memberitahukan.

“Yang bisa menjelaskan kondisi kesehatan Bu Nunun adalah pihak dokter. Kami tidak bisa menjawab. Tapi faktanya Nunun mampu menandatangi surat penangkapan. Surat penangkatan itu kami sodorkan di dalam dalam pesawat dan beliau langsung tanda tangan," tutur Chandra, seperti ingin menjelaskan kondisi kesehatan Nunun yang sebenarnya.

Chandra tak mengelak ketika ditanya bahwa Nunun Nurbaeti ditangkap Kepolisian Thailand di sebuah rumah sewaan di kota Bangkok, Thailand, sejak Rabu (7/12) lalu. "Begitulah informasi yang disampaikan kepada kami. Tapi penyidik KPK pertama kali bertemu dengan Bu Nunun di pesawat," jelas dia.

Namun, Chandra enggan menyebutkan mengenai jumlah serta identitas orang yang berada di dalam rumah sewaan, saat penangkapan Nunun tersebut. "Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Thailand. Perlu diketahui, penyidik KPK pertama kali bertemu dengan Nunun di pesawat," jelas Chandra.

Pada saat serah terima tersangka di dalam pesawat, penyidik KPK hanya menemukan sebuah passport atas nama Nunun Nurbaeti Daradjatun yang statusnya sudah dicabut oleh Imigrasi Indonesia, sebuah koper dan tas tangan.

Kemungkinan passport tersebut masih digunakan Nunun untuk berpergian ke tempat lain, KPK akan melakukan penelusuran. “Kami belum baca lebih rinci dan belum disimpulkan perlu dibaca lagi isi passport tersebut. Apakah ini sudah digunakan (ke negara lain?), harus dilihat lagi," jelas Chandra.

Sementara itu, Ina Rahman menyatakan bahwa kedatngannya itu untuk memastikan kabar penangkapan Nunun tersebut. Pasalnya, ia mengklaim merupakan kuasa hukum Nunun yang akan mendampingi kliennya itu selama diperiksa KPK. "Saya dan keluarga akan mendampingi Ibu (Nunun)," ujar dia.

Sebelumnya, tim dokter pribadi serta tim kuasa hukum Nunun mengklaim bahwa sosialita itu mengalami sakit ingatan, beberapa waktu sebelum menjadi tersangka dalam kasus suap cek perjalanan bagi anggota DPR terkait terpilihnya Miranda Goeltom sebagai deputi senior gubernur BI. Ia pun harus ke luar negeri untuk melakukan pengobatan dan perawatan.

Namun, saat ditangkap dan digiring ke gedung KPK, tersangka Nunun Nurbaetie terlihat tetap tampil modis. Ia tampak mengenakan kerudung dengan merek terkenal, selendang berwarna ungu dan menutupi wajahnya dengan masker dan kacamata hitam. Tapi Nunun yang tidak mengucapkan sepatah kata pun terus memasuki gedung KPK.(bsc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2