Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Untuk Panggil Muhaimin
Friday 16 Sep 2011 16:37:43
 

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski nama Menakertrans Muhaimin Iskandar kerat disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Rp 1,5 miliar terhadap Kemenakertrans, KPK belum menjadwalkan untuk memanggilnya sebagai saksi.

"Belum kami jadwalkan. Tim penyidik masih mengembangkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi serta sejumlah alat bukti yang sudah ada," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di Sekretariat Fraksi Hanura DPR di gedung DPR, Jakarta, Jumat, (16/9).

Keberadaan Busyro di gedung anggota Dewan tersebut, untuk melakukan safari ke fraksi-fraksi di DPR. Safari itu dalam rangka melakukan sosialisasi mengenai pencegahan korupsi di DPR. Sosialisasi kepada Partai Hanura ini merupakan kali kelima kedatangannya menyambangi DPR. Sebelumnya, KPK sudah melakukan sosialisasi serupa kepada FPDIP, FGerindra, FPKB dan FPKS. Selanjutnya, tinggal empar fraksi lagi yang harus didatangi pimpinan KPK itu.

Dalam kesempatan itu, Busyro menyatakan, pemanggilan seorang saksi harus didasari keterangan tersangka dan saksi-saksi kasus Kemenakertrans. Kemudian, nantinya akan dilihat bagaimana perkembangan kasus tersebut. Jika KPK mendapatkan hubungan untuk memanggil seseorang yang terkait pasti akan dipanggil, sekalipun itu Muhaimin.

"Ya nanti perkembangan-perkembangan yang ada itu nanti kalau ada relevansinya untuk memanggil siapapun akan kami panggil," ujarnya.

Artinya, KPK baru akan memanggil Ketua Umum PKB tersebut jika KPK telah memiliki bukti cukup untuk memanggil Muhaimin terkait kasus Kemenakertrans. Meskipun dalam BAP Dharnawati nama Menakertrans disebut terlibat. "Itu kami kumpulkan. Kalau itu kemudian relevan, kami tidak pandang bulu. Pandang bulu itu kan susah," kelakarnya.

Sementara terkait kedatangannya ke DPR di tengah-tengah perdebatan tajam antarfraksi mengenai jumlah capim pimpinan KPK, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyangkal untuk melobi sejumlah fraksi. Pertemuan dengan jajaran Fraksi hanura itu sama sekali tidak membahas mengenai perdebatan capim KPK. “Tidak menyinggung soal itu, sama sekali tidak menyinggung dan tidak ada keperluan untuk itu. Saya tidak ada masalah, mau satu tahun boleh, tiga tahun juga boleh,” jelasnya.

Menurut Busyro yang terlihat hanya didampingi protokol KPK Putu Purwata dan ajudannya Imam Syafei itu, pertemuan ini dalam rangka program kerja sama antara KPK dengan DPR. Tujuannya, agar program DPR bisa disinergikan dengan program-program KPK, khususnya bidang pencegahan korupsi.

“Pertemuan hanya membahas soal pengawasan terhadap APBN dan APBD. Bagaimana dibuat tata kelola pengawasan, nanti konsepnya di buat bersama antara KPK dengan DPR. Sehingga bisa melakukan pencegahan. Tanggapan DPR bagus sekali, banyak respon yang kami tangkap dari yang kami minta,” tandasnya.

Bubarkan Banggar
Di tengah-tengah kedatangan Ketua KPK Busyro Muqoddas di DPR, sejumkah pemuda yang tergabung dalam Laskar Pemuda Anti Korupsi (LAPAK) secara tiba-tiba membentangkan spanduk berwarna merah di depan pressroom DPR. Pemuda-pemuda tersebut memasuki area gedung DPR dan menuntut, agar DPR membubarkan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Aksi unjuk rasa langsung mengundang perhatian kalangan wartawan, pegawai dan pihak keamanan DPR. Sebelum berorasi lebih lama, para pemuda tersebut langsung diciduk keamanan DPR. Dua orang pemuda sempat terlibat aksi dorong mendorong dengan keamanan, sehingga petugas keamanan bereaksi keras dan menggeret pemuda tersebut keluar gedung untuk dibawa ke ruang keamanan DPR.

Sementara dalam rilis yang diedarkan kepada kalangan wartawan, kelompok pemuda tersebut menginginkan DPR membubarkan Banggar, karena badan kelengkapan itu kerap dimanfaatkan sebagai mesin uang untuk partai. Mereka meminta agar persoalan anggaran dikembalikan kepada Komisi masing-masing dan Banggar dibubarkan.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2